JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Penerapan tilang elektronik berbasis drone kamera nirawak atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile oleh Korlantas Polri menuai sejumlah catatan kritis.
Teknologi berbasis drone ini dinilai memiliki tantangan teknis dan operasional yang tidak sederhana, khususnya terkait akurasi penindakan dan aspek keselamatan di ruang publik.
Akurasi Kamera Jadi Tantangan Utama
Pakar drone Indonesia, Arya Dega, menilai penggunaan drone untuk penindakan hukum lalu lintas memiliki kompleksitas jauh lebih tinggi dibandingkan kamera statis yang terpasang permanen.
Menurutnya, untuk dapat mengidentifikasi pelat nomor kendaraan dan jenis pelanggaran dari udara secara presisi, dibutuhkan sensor kamera beresolusi tinggi dengan sistem stabilisasi yang sangat andal.
“Kamera harus tetap stabil atau mampu mengikuti pergerakan pelanggar demi mendapatkan bukti visual yang valid, sebelum kemudian kembali ke posisi siaga,” ujar Arya melansir Berita Satu, Sabtu (17/1/2026).
Ia mengingatkan bahwa ketidakakuratan visual berpotensi menimbulkan galat identifikasi yang dapat berujung pada kesalahan tilang.
Risiko Keselamatan di Atas Jalan Raya
Selain persoalan teknis kamera, Arya menyoroti aspek keselamatan operasional drone di atas jalan raya yang padat lalu lintas. Risiko kegagalan fungsi di udara dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Menurutnya, durasi terbang drone sangat bergantung pada daya tahan baterai, yang relatif terbatas. Di sisi lain, operasional drone penegakan hukum juga membutuhkan pilot dengan sertifikasi dan kemampuan manuver khusus.
“Ini menjadikannya jauh lebih mahal secara operasional dibandingkan kamera darat permanen,” ujarnya.
Baca Juga:
Tuntut Penegasan Larangan Merokok saat Berkendara, Warga Gugat UU LLAJ ke MK
Bansos Januari 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Cek Penerima
Dinilai Kurang Efisien untuk Penindakan Rutin
Arya menilai pemanfaatan drone untuk penindakan hukum yang bersifat repetitif kurang efisien jika dibandingkan dengan sistem ETLE statis yang telah teruji.
Sebaliknya, ia menilai penggunaan pesawat nirawak di lingkungan Polri akan lebih optimal bila difokuskan pada pemantauan kepadatan lalu lintas, pengawasan wilayah, serta misi penyelamatan dan tanggap darurat.
Lebih Tepat untuk Pemantauan dan SAR
Untuk fungsi tersebut, Arya menyebut drone yang digunakan seharusnya memiliki spesifikasi lebih tinggi, seperti ketahanan cuaca, dukungan mode search and rescue (SAR), serta sensor panas (thermal).
“Efisiensinya bukan pada penindakan hukum yang repetitif, melainkan pada pemantauan makro dan tanggap darurat,” pungkasnya.
(Dist)











