JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Anggota Komisi I DPR RI Iman Sukri meminta pemerintah mengambil langkah tegas terhadap Meta karena dinilai belum maksimal mematuhi regulasi nasional dalam penanganan konten ilegal di ruang digital Indonesia.
Menurut Iman, platform milik Meta seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp masih memiliki tingkat kepatuhan yang rendah dalam menindak konten judi online maupun pelanggaran digital lainnya.
Ia menegaskan perusahaan teknologi global tidak boleh merasa kebal hukum saat beroperasi di Indonesia. Jika aturan nasional diabaikan, ruang digital berpotensi menjadi tempat berkembangnya berbagai aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
“Kami meminta pemerintah menindak tegas perusahaan Meta yang terbukti masih rendah tingkat kepatuhannya terhadap regulasi nasional. Semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” kata Iman di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Kepatuhan Dinilai Masih Rendah
Berdasarkan data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten judi online dan pelanggaran lainnya tercatat hanya sekitar 28,47 persen. Angka tersebut dinilai sangat rendah karena bahkan tidak mencapai 30 persen dari total temuan yang dilaporkan.
Iman menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya komitmen platform digital dalam menjaga keamanan pengguna internet di Indonesia yang jumlahnya sangat besar.
Ia memperingatkan, apabila pengawasan platform tidak diperkuat, berbagai kejahatan digital seperti penipuan online, penyebaran disinformasi, hingga ujaran kebencian dapat semakin marak.
“Jangan sampai platform digital justru menjadi tempat bagi pelaku kejahatan elektronik mencari korban. Sanksi tegas diperlukan agar semua platform menghormati hukum nasional serta melindungi masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga:
Meta Meluncurkan Fitur Barum Threads Mengetahui Topik yang Trending
Pemerintah Punya Dasar Hukum
Secara regulasi, pemerintah memiliki kewenangan kuat untuk mengambil tindakan terhadap platform digital yang melanggar aturan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
Dalam aturan tersebut, pemerintah berwenang melakukan langkah pencegahan hingga pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum.
Iman menegaskan bahwa penerapan sanksi bukan semata-mata untuk menghukum perusahaan teknologi, tetapi juga untuk memastikan ekosistem digital Indonesia tetap aman dan sehat bagi masyarakat.
“Kepatuhan terhadap regulasi nasional merupakan bentuk tanggung jawab platform digital terhadap negara tempat mereka beroperasi dan memperoleh pasar,” katanya.











