JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – TNI Angkatan Laut (TNI AL) mengonfirmasi keberadaan kapal perang milik Amerika Serikat yang melintasi Selat Malaka. Namun, kehadiran kapal tersebut dipastikan hanya dalam rangka pelayaran transit yang sah.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Tunggul, menjelaskan bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari hak lintas transit yang diatur dalam hukum laut internasional.
Menurutnya, pelayaran tersebut dilakukan secara terus-menerus, langsung, dan secepat mungkin untuk melintasi jalur yang menghubungkan wilayah laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
“Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UNCLOS 1982, khususnya Pasal 37 hingga 39,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Selat Malaka merupakan jalur strategis yang digunakan untuk pelayaran internasional, sehingga kapal asing, termasuk kapal perang, memiliki hak lintas transit selama mematuhi aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Kolinlamil Siapkan Kapal Perang KRI Banjarmasin Angkut Pemudik
Indonesia sendiri telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, yang menjadi dasar hukum dalam pengaturan lalu lintas laut di wilayah tersebut.
Meski demikian, TNI AL mengingatkan bahwa setiap kapal asing tetap wajib menghormati kedaulatan Indonesia sebagai negara pantai.
Selain itu, kapal yang melintas juga harus mematuhi ketentuan internasional lainnya, seperti COLREG 1972 dan MARPOL.
TNI AL juga membantah spekulasi yang menyebut kapal perang AS tersebut memiliki misi khusus, seperti memburu kapal tanker di kawasan tersebut.
Dengan penegasan ini, TNI AL memastikan bahwa aktivitas pelayaran yang terjadi masih berada dalam koridor hukum internasional dan tidak menimbulkan ancaman terhadap keamanan wilayah perairan Indonesia.










