BANDUNG, TEROPONGMEDIA.IDÂ — Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menggandeng Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjaga lingkungan kantor kejaksaan.
Keterlibatan TNI, khususnya Polisi Militer (POM) dari ketiga matra, TNI Angkatan Darat, Laut, dan Udara, merupakan bagian dari implementasi kerja sama strategis antara dua institusi negara dalam memperkuat sistem pengamanan internal dan penegakan hukum nasional.
Penugasan personel TNI ini bertujuan menjaga keamanan gedung dan pejabat Kejagung, terutama di kantor pusat yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Langkah ini dilakukan dalam rangka memperkuat sistem pengamanan di tengah penanganan perkara-perkara strategis dan sensitif yang melibatkan unsur militer dan sipil.
Dengan keterlibatan POM TNI, Kejagung berharap adanya penguatan pengamanan yang bersifat sinergis dalam menjalankan fungsi-fungsi hukum, baik dalam ranah perdata maupun militer.
Keamanan institusional menjadi kunci dalam menjamin independensi dan profesionalisme penegakan hukum.
Dasar Hukum
Kolaborasi TNI dan Kejagung secara resmi terdapat dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada 6/4/2023. MoU tersebut tercantum dalam Nomor 4 Tahun 2023 (Kejagung), dan Nomor NK/6/IV/2023/TNI.
Kerja sama ini mencakup penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejagung, penempatan jaksa agung muda bidang tindak pidana militer (Jampidmil), serta dukungan personel dalam pelaksanaan tugas-tugas penyidikan dan penuntutan yang melibatkan unsur militer.
Kerja sama TNI menjaga kejaksaan tidak hanya terbatas pada pengamanan fisik. Salah satu pilar utama dari kemitraan ini adalah koordinasi dalam penanganan perkara pidana militer dan koneksitas yang melibatkan sipil-militer.
Fungsi Jampidmil menjadi pusat integrasi dalam mengelola kasus lintas yurisdiksi. Beberapa contoh kasus yang mencerminkan sinergi ini, antara lain kasus pengadaan satelit orbit 123 derajat oleh Kementerian Pertahanan, dan kasus tabungan wajib perumahan angkatan darat (TWP AD) periode 2013–2020.
Dalam penanganannya, Kejagung dan TNI bekerja bersama dari proses penyidikan hingga penuntutan, menjamin transparansi serta kepastian hukum.
RUU Penguatan Legalitas
Untuk memperkuat dasar hukum penempatan personel militer di institusi kejaksaan, pemerintah juga melakukan revisi terhadap Undang-Undang TNI.
Tujuannya adalah memberi landasan legal yang lebih kokoh terhadap bentuk kerja sama seperti ini, sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
Baca Juga:
Prajurit TNI Ditempatkan di Kejaksaan, Legislator: Bisa Menciptakan Ketegangan!
TNI AD Beri Peluang Anak Korban Ledakan Amunisi di Garut Jadi Tentara
Dengan revisi ini, keberadaan personel TNI di lingkungan Kejagung tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga konstitusional.
Keterlibatan TNI jaga kejaksaan bukanlah langkah temporer, melainkan strategi jangka panjang dalam membangun keamanan dan keadilan nasional.
(Kaje)