Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres

[info_penulis_custom]
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal usia Capres dan Cawapres. (Foto: Istimewa)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Putusan atas permohonan pengubahan batas usia minimal capres dan cawapres dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pembacaan itu dilaksanakan pada hari Senin (16/10/2023).

Dan hasilnya MK secara tegas menolak menerima permohonan itu. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Anwar.

Adapun pertimbangan MK menolak karena pokok permohonan dari para pemohon tidak berasalan menurut hukum. Sebelumnya hakim anggota, Saldi Isra mengatakan sejumlah pertimbangan MK dalam menentukan putusan tersebut.

BACA JUGA: Mahkamah Agung Jangan Malu-malu Buka Lagi Kasus Kematian Mirna Salihin

Mahkamah Konstitusi berpendapat jika urusan batasan usia capres dan cawapres tersebut jadi ranah kewenangan DPR dan Presiden, untuk membahas dan memutuskannya dalam pembentukan undang-undang.

Terlebih pada Pasal 6 Ayat 2 UUD 1945 dinyatakan syarat-syarat menjadi presiden dan wakil presiden diatur dengan undang-undang. Dalam hal ini batas usia capres dan cawapres, termasuk syarat yang sudah ditentukan undang-undang.

Maka berdasarkan hal itu, menurut MK batas minimal usia capres dan cawapres yang disesuaikan dengan dinamikan kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya.

“Oleh karena itu dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelasnya lagi.

Sejumlah pihak mengajukan permohonan pengubahan batas usia capres-cawapres.

Hal itu ada dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Perkara 55/PUU-XXI/2023, pihak yang menggugat, di antaranya Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wabub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 dimohonkan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika.

MK turut membacakan putusan untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023/, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023.

BACA JUGA: Soal Putusan MK Batasan Usia Cawapres, Pengajar STH: Jika Dikabulkan, Meneguhkan Politik Dinasti

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi ‘persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.

Seperti yang diketahui, para pemohon itu meminta supaya setidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden bisa diatur jadi 35 tahun, dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda sudah punya bekal pengalaman untuk menjadi atau maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Industri Ekspor Tertekan Tarif AS: Penguatan Ekonomi Domestik Bukan Lagi Pilihan Tapi Keharusan

2

ESDM Sebut Banjir Pasokan di Pasar Internasional jadi Salah Satu Penyebab Harga Nikel Turun

3

Ibis Bandung Pasteur Perkenalkan Signature Menu: Warisan Rasa dalam Hidangan Premium

4

Komdigi Terbitkan Aturan Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek Isi Aturannya

5

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.