Tolak Draf RUU Penyiaran, Dewan Pers: Jika Diteruskan Akan Lahir Pers yang Buruk

(Foto: Dewan Pers)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Dewan Pers menyoroti draf rancangan perubahan kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang kini sedang dibahas di Baleg DPR RI.

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu mengatakan, pada prinsipnya Dewan Pers menghormati Pemerintah dan DPR yang memiliki kewenangan menyusun sebuah regulasi, terutama yang berkaitan dengan Pemberitaan Pers baik melalui cetak, eletronik dan lainnya.

Meski demikian, Dewan Pers dan konstituen menolak draf RUU Penyiaran versi terbaru tersebut karena tidak mencerminkan pemenuhan hak semua warga negara untuk mendapatkan informasi sebagaimana yang dijamin dalam UUD 1945.

“Dewan Pers dan konstituen menolak,” ujarnya dalam konferensi pers Dewan Pers, Selasa (14/5/2024).

Ninik menjelaskan ada sejumlah alasan untuk menolak draf tersebut, yakni di antaranya tidak dimasukkan UU 40 tahun 1999 dalam konsideran sehingga mencerminkan tidak mengintegrasikan lahirnya produk jurnalistik yang berkualitas.

BACA JUGA: Dewan Pers Bentuk Timsel Komite Buat Kawal Publisher Rights

Selain itu, RUU Penyiaran ini menjadi penyebab pers tidak merdeka, tidak independen, dan tidak melahirkan jurnalistik berkualitas.

“Jika diteruskan maka RUU Penyiaran ini akan melahirkan produk pers yang buruk yang tidak profesional,” kata dia.

Dilihat dari prosesnya, menurut Ninik, RUU Penyiaran ini menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91 Tahun 2020 yang menyebut bahwa penyusunan regulasi harus full partisipasi keterlibatan masyarakat untuk didengarkan pendapatnya dan dipertimbangkan. Jika tidak dimasukan dan diintergrasikan maka penyusun harss bisa menjelaskan kepada publik.

Bahkan, kata dia, Dewan pers dan konstituen selaku penegak UU Nomor 40 Tahun 1999 tidak dilibatkan dalam penyusuna RUU Penyiaran terbaru ini.

“Kita menolak karena ada pasal yang melarang pada media investigatif, ini sangat bertentangan dengan mandat UU 40 yang tidak ada lagi mengenal penyensoran, pembredelan, pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas,” kata dia.

Selain itu, kata dia, Dewan Pers menolak RUU Penyiaran karena penyelesaian sengketa jurnalistik malah dilakukan oleh lembaga yang tidak punya mandat penyelesaian sesuai UU 40 Tahun 1999.

Ninik menjelaskan ketika melakukan penyusunan perundang-undangan, perlu dilakukan harmonisasi agar antara satu UU dengan UU yang lain tidak tumpang tindih. Hal ini juga harus sesuai dengan Perpres 32 Tahun 2024 yang baru disahkan oleh Presiden yang ingin mendorong Jurnalistik Berkualitas.

“Kenapa di dalam draf ini dalam penyelesaian sengketa jurnalistik justru diserahkan kepada lembaga penyiaran,” kata dia.

Sementara itu, dalam draf RUU Penyiaran terdapat sejumlah pasal yang dikritik karena dikhawatirkan mengganggu kebebasan pers.

Pasal yang dikritik di RUU Penyiaran yakni Pasal 8A huruf q yang menyebutkan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran. Padahal selama ini kewenangan tersebut merupakan tugas dari Dewan Pers sesuai dengan UU 40 tahun 1999 tentang Pers.

Pasal lain yang dinilai bermasalah yakni Pasal 50 B ayat (2) yang menyebut larangan untuk menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi.

(D)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru