Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tak Wajib Bayar Uang Pengganti

Tom Lembong
(x/zoelfick)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Putusan terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjadi sorotan publik. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Tom.

Vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menilai berdasarkan rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan, Tom Lembong dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi terkait impor gula.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika, dikutip Senin (21/7/2025).

Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa Tom Lembong tidak dikenai kewajiban membayar uang pengganti karena dinilai tidak mendapatkan keuntungan pribadi dari aktivitas impor gula.

Majelis hakim juga mengadopsi pertimbangan jaksa terkait adanya kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi impor gula tersebut.

Menanggapi hal itu, Ustadz Hilmi Firdausi menyampaikan pandangannya melalui unggahan di akun media sosial X miliknya.

Menurutnya, salah satu alasan yang memberatkan hukuman terhadap Tom Lembong adalah karena pertimbangan yang digunakan mengacu pada sudut pandang ekonomi kapitalis.

Ia menilai pendekatan tersebut sangat berbeda dengan konsep ekonomi Pancasila yang berlandaskan UUD 1945.

“Menurut hakim, salah satu yg memberatkan Tom Lembong adalah bahwa ybs dinilai lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan ekonomi Pancasila berdasar UUD 1945 yg mengedepankan kesetaraan umum & keadilan sosial,” tulisnya dikutip Minggu (20/7/2025).

“Jadi Pak Tom divonis karena dianggap kapitalis, bukan karena menerima aliran dana dsj,” tambahnya.

Baca Juga:

Ustadz Hilmi juga menyoroti perbedaan tarif ekspor, dengan menyebut bahwa ekspor ke Amerika Serikat dikenakan tarif hingga 19 persen, sementara Indonesia justru menetapkan tarif 0 persen.

“Btw, apa kabar dengan pihak2 yg setuju tarif 0% utk produk2 negara biangnya kapitalis yg sebentar lagi akan membanjiri negeri Pancasila ini?,” terangnya.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Normalisasi Sungai hingga Bangun Drainase Baru
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Sungai Dikeruk hingga Bangun Drainase Baru
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Meeting Package Harga Terjangkau Untuk Kebutuhan Bisnis
favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Meeting Package Harga Terjangkau Untuk Kebutuhan Bisnis
OJK Jabar Dukung Penguatan Peran BPR dan BPRS bagi Ekonomi Rakyat
OJK Jabar Dukung Penguatan Peran BPR dan BPRS bagi Ekonomi Rakyat
Gus Muhaimin Kukuhkan KDS sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung
Gus Muhaimin Kukuhkan KDS sebagai Ketua PKB Kabupaten Bandung
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
timnas-kanada-saatnya-les-rouges-buat-sejarah-di-800-2026-05-02-091044_0
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia-Herzegovina Piala Dunia 2026, Tuan Rumah Bidik Kemenangan Bersejarah di Laga Pembuka
Bandung Zoo
Ada Pengelola Baru, Pemkot Siapkan Tahapan Perizinan dan Transisi Operasional Bandung Zoo
Sumber: Ilustrasi AI
Pertamax Resmi Naik! Cek Rincian Harga Terbaru BBM Pertamina di Sini