BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Seorang warga negara bernama Syah Wardi mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang menyasar Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 ini menuntut adanya sanksi yang lebih eksplisit dan tegas bagi pengemudi yang merokok saat berkendara.
Dalam argumennya, Syah Wardi menekankan bahwa keselamatan di jalan raya adalah bagian dari hak konstitusional paling mendasar, yaitu hak atas hidup yang dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945.
Ia berpendapat bahwa jalan raya merupakan ruang publik dengan risiko kecelakaan yang sangat tinggi, sehingga regulasi yang mengaturnya tidak boleh mengandung ambiguitas.
Kritik atas Ketidakjelasan Pasal
Syah menilai Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ bersifat “pasal karet” karena tidak mendefinisikan secara detail tindakan apa saja yang termasuk dalam kategori “mengganggu konsentrasi”. Menurut laporan Detikcom, ketidakjelasan ini sering kali membuat aparat di lapangan ragu untuk menindak pengemudi yang merokok, meskipun aktivitas tersebut secara teknis memecah fokus dan berisiko membahayakan pengguna jalan lain melalui abu atau bara rokok yang terbang.
“Peraturan tidak boleh dibuat samar atau lemah. Ketidakjelasan aturan bisa berujung pada dampak fatal yang tidak dapat diperbaiki, seperti kehilangan nyawa atau cacat permanen,” ungkap Syah dalam berkas permohonannya.
Baca Juga:
Baru 2 Hari Berlaku, KUHP Sudah Hadapi 8 Gugatan di Mahkamah Konstitusi
Dampak Penghapusan Presidential Threshold oleh Mahkamah Konstitusi
Tuntutan Sanksi yang Lebih Berat
Melalui gugatan ini, pemohon meminta MK memberikan tafsir yang lebih sempit dan tegas pada Pasal 283, sehingga aktivitas merokok saat mengemudi secara otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran pidana lalu lintas dengan sanksi yang nyata. Syah berharap langkah ini dapat menekan angka kecelakaan yang disebabkan oleh faktor kelalaian manusia (human error).
Sidang pemeriksaan pendahuluan di MK biasanya akan mendengarkan poin-poin keberatan pemohon sebelum memutuskan apakah gugatan ini layak dilanjutkan ke sidang pleno.
(Magang_UIN SGD Bandung/Fauzan Pradipta Rahmanto)










