JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota Kuala Lumpur, Malaysia, resmi memberlakukan kebijakan tegas perilaku tidak tertib di ruang publik. Mulai 1 Januari 2026, setiap orang yang kedapatan membuang sampah atau meludah sembarangan terancam denda hingga RM 2.000 atau setara sekitar Rp 8,2 juta.
Aturan yang disahkan melalui melalui Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) berlaku tanpa pengecualian, baik bagi warga Malaysia maupun wisatawan asing yang berkunjung ke ibu kota Negeri Jiran tersebut.
Pemerintah kota menilai kebijakan ini krusial untuk menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memperkuat citra Kuala Lumpur sebagai kota metropolitan modern dan ramah wisata.
Direktur Departemen Kesehatan dan Lingkungan Hidup DBKL, Nor Halizam Ismail, mengatakan kebijakan tersebut selaras dengan persiapan Tahun Kunjungan Malaysia 2026 yang akan diluncurkan secara resmi oleh Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim pada 3 Januari 2026.
Besaran Denda Disesuaikan Tingkat Pelanggaran
Nor Halizam menjelaskan, besaran denda tidak bersifat tunggal, melainkan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelanggaran. Petugas di lapangan akan menilai apakah pelanggaran termasuk kategori ringan, sedang, atau berat sebelum menjatuhkan sanksi.
“Denda dapat mencapai hingga RM 2.000, tergantung jenis pelanggaran. Tujuan utama kami bukan semata-mata menghukum, tetapi mendidik masyarakat agar lebih disiplin dan menghormati ruang publik,” ujar Nor Halizam, dikutip dari Straits Times, Rabu (7/1/2026).
Selain sanksi finansial, pelanggar juga berpotensi dikenai sanksi sosial. Bentuknya antara lain kewajiban menjalani tugas pelayanan publik, seperti membersihkan fasilitas umum, dengan durasi lebih dari 12 jam sesuai ketentuan otoritas kota.
Fokus Awal di Kawasan Wisata
Penegakan aturan denda buang sampah Kuala Lumpur akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, pengawasan difokuskan di kawasan wisata dan pusat aktivitas publik yang ramai dikunjungi warga serta wisatawan mancanegara, termasuk turis asal Indonesia.
Jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan meliputi kebiasaan membuang puntung rokok, botol minuman, kemasan makanan, serta meludah di area pejalan kaki. Praktik meludah, termasuk ludah sirih, dinilai masih sering ditemukan di sejumlah sudut kota dan berpotensi mengganggu kebersihan serta kenyamanan publik.
Pemerintah kota menegaskan bahwa perilaku tersebut tidak hanya berdampak pada kualitas lingkungan, tetapi juga dapat mencoreng reputasi Malaysia sebagai destinasi wisata internasional.
Baca Juga:
Venezuela Punya Cadangan Minyak Terbesar di Dunia, Ini Dampaknya ke Indonesia
Perang Narkoba Hanya Akal Bulus, Trump Tangkap Meduro Incar Minyak Venezuela!
Empat Kawasan Bebas Sampah
Sebagai langkah konkret, DBKL menetapkan empat kawasan bebas sampah, yakni Jalan Bukit Bintang, Dataran Merdeka, Jalan Tun Perak, serta kawasan komersial Brickfields. Kawasan ini akan menjadi etalase standar kebersihan dan ketertiban kota.
Di sektor lain, DBKL juga menegaskan tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan tempat makan dan toilet umum. Pemilik usaha maupun kontraktor yang terbukti melanggar ketentuan kebersihan akan dikenai tindakan tegas.
Saat ini, sekitar 7.450 usaha makanan di Kuala Lumpur dipantau secara berkala untuk mencegah kontaminasi makanan serta berkembangnya hama seperti tikus dan kecoa.
Praktik Global, Bukan Hal Baru
Kebijakan denda buang sampah di Kuala Lumpur sejatinya mengikuti praktik global. Singapura telah lama menerapkan denda hingga SGD 1.000 bagi pembuang sampah, bahkan mewajibkan kerja sosial bagi pelanggar berulang.
Di Jepang, meski tidak selalu mengandalkan denda tinggi, norma sosial dan budaya disiplin membuat masyarakat sangat menjaga kebersihan ruang publik. Sementara di Hong Kong, denda kebersihan bisa mencapai ribuan dolar Hong Kong dengan pengawasan ketat.
Beberapa kota Eropa seperti Paris dan London juga memberlakukan sanksi administratif berupa denda ratusan euro atau pound sterling, khususnya di kawasan wisata dan pusat kota.
Pemerintah Kuala Lumpur menilai kebijakan ini sebagai langkah realistis untuk menyelaraskan standar kebersihan kota dengan praktik internasional sekaligus meningkatkan daya saing sektor pariwisata.
(Dist)










