JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Fakta mengejutkan muncul dalam persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Uang ratusan juta rupiah hingga tiket konser BLACKPINK terungkap dalam kesaksian Risharyudi Triwibowo, Bupati Buol, yang secara terbuka mengakui menerima pemberian dari salah satu terdakwa perkara tersebut.
Pengakuan itu disampaikan Risharyudi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026). Fakta tersebut langsung mendapat perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang memastikan akan menganalisis seluruh keterangan persidangan untuk kepentingan pengembangan penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap fakta hukum yang muncul dalam persidangan berpotensi menjadi pintu masuk pengembangan perkara.
“Tentu setiap fakta yang muncul di persidangan akan dilakukan analisis oleh JPU. Apakah kemudian itu bisa menjadi fakta baru untuk pengembangan penyidikan, nanti akan kami dalami,” ujarnya.
Detail Pengakuan Saksi
Dalam kesaksiannya, Risharyudi mengaku menerima sejumlah pemberian dari Haryanto, terdakwa yang menjabat sebagai mantan Direktur PPTKA serta Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2024–2025. Bentuk pemberian tersebut meliputi:
- Uang tunai Rp10 juta, digunakan untuk membeli tiket pesawat ke Sulawesi Tengah terkait kepentingan kampanye legislatif.
- Uang tunai USD 10 ribu atau sekitar Rp150 juta, yang disebut sebagai “pinjaman” dan digunakan untuk membeli sepeda motor Harley-Davidson bekas tanpa dokumen resmi.
- Tiket konser BLACKPINK, yang diakui tidak digunakan dan hanya disimpan di ruangannya.
Total nilai yang diakui Risharyudi mencapai sekitar Rp160 juta, di luar nilai tiket konser.
Jejak Pemerasan RPTKA
Kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kemnaker merupakan salah satu perkara besar yang ditangani KPK dengan puluhan terdakwa, termasuk pejabat senior kementerian. Dalam dakwaan jaksa, praktik pemerasan dilakukan secara sistematis dan terstruktur selama bertahun-tahun.
KPK mencatat dana hasil pemerasan yang dihimpun mencapai sekitar Rp53,7 miliar sepanjang 2019–2024, atau pada masa kepemimpinan Ida Fauziyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan.
Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga periode Ida Fauziyah (2019–2024).
Pada 29 Oktober 2025, KPK juga menetapkan tersangka tambahan, yakni Hery Sudarmanto, mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker di era Hanif Dhakiri.
Sebagai informasi, RPTKA merupakan dokumen wajib bagi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen tersebut, izin kerja dan izin tinggal tidak dapat diterbitkan, sehingga pekerja asing berpotensi dikenai denda hingga Rp1 juta per hari.
KPK: Fakta Persidangan Akan Didalami
Menanggapi pengakuan Risharyudi, KPK menegaskan bahwa seluruh fakta persidangan akan dianalisis secara menyeluruh. Jika ditemukan keterkaitan antara pemberian uang atau barang dengan penyalahgunaan wewenang, kasus ini berpotensi berkembang ke arah dugaan gratifikasi atau tindak pidana korupsi lainnya.
“Jika dalam analisis dibutuhkan pemanggilan pihak-pihak yang relevan untuk menjelaskan fakta persidangan, maka sangat terbuka kemungkinan penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi tersebut,” pungkas Budi.











