UGM Hormati Proses Hukum Dosen yang Terseret Kasus Pengadaan Kakao Fiktif

Pengadaan kakao fiktif
Ilustrasi. (Dok.gmaps)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menyatakan menghormati keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang menetapkan dosennya, Hargo Utomo, sebagai tersangka kasus korupsi. Hargo diduga terlibat dalam pengadaan fiktif kakao atau biji cokelat yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,4 miliar.

Sejak 2012 hingga kini, Hargo menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi pada Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM. Ia juga mengajar di Fakultas Ekonomika dan Bisnis.

“Kami menghormati proses hukum yang sekarang berjalan” kata Juru Bicara UGM, Made Andi Arsana, Rabu, 13 Agustus 2025.
Kasus ini berawal dari kerja sama antara UGM dan PT Pagilaran untuk pengadaan biji kakao dalam program Cacao Teaching and Learning Industries (CTLI) UGM di Batang, Jawa Tengah, pada 2019. Program tersebut merupakan bagian dari kegiatan Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI).

Hargo diduga menyetujui Surat Perintah Pembayaran tertanggal 23 Desember 2019 senilai Rp7,4 miliar yang diajukan PT Pagilaran, meskipun dalam dokumen kontrak tidak terdapat bukti pengiriman biji kakao ke CTLI UGM.

Made Andi Arsana menyampaikan bahwa UGM siap bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini. Ia menjelaskan, program CTLI dirancang untuk mendukung hilirisasi pengembangan industri cokelat di Indonesia.

Andi juga menegaskan bahwa UGM akan memperbaiki tata kelola perusahaan holding dan investasi yang bergerak di berbagai sektor usaha, khususnya dalam pengembangan industri teh dan cokelat.

Baca Juga:

Dosen UGM Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Kakao Fiktif Senilai Rp7,4 Miliar

Kasus Korupsi Kuota Haji, 10 Agen Travel Diduga Terlibat!

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menjerat Hargo dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hargo akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, Jawa Tengah.

(Virdiya/_Usk)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Kucing Uya Kuya Kembali, Sang Presenter Ungkap Rasa Syukur

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri