UMKM, Koperasi, Ormas Segera Dapat Akses Tambang: Ini Aturannya

Akses Tambang Umkm Koperasi
Ilustrasi-Pertambangan batu bara (Persada)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur secara teknis pengelolaan tambang oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta organisasi keagamaan demikian disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Bahlil menyebut bahwa Permen tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan itu juga menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“PP-nya baru diterbitkan, dan kini kami sedang menyusun Permennya. Dalam UU Minerba baru itu, diberikan prioritas bagi UMKM, koperasi, dan organisasi kemasyarakatan, termasuk ormas keagamaan. Jadi sekarang kami sedang menyusun aturannya,” ujar Bahlil pada Rabu (8/10/20250.

Permen Akan Mengatur Hal Teknis

Ia menambahkan bahwa Permen tersebut akan mengatur hal-hal teknis, seperti batas luas lahan tambang yang dapat dikelola, serta ketentuan bahwa badan usaha pengelola tambang harus berada di lokasi yang sama dengan wilayah tambangnya.

Baca Juga:

Menteri PU Akui Mayoritas Pesantren di Indonesia Belum Miliki Izin Bangunan

Prabowo Ungkap Negara Rugi Akibat Tambang Ilegal, Netizen Salfok dengan Gestur Bahlil!

“Nantinya luas lahan akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Koperasi maupun UMKM yang bisa mengelola adalah yang berdomisili di daerah tambang, bukan dari luar daerah. Misalnya, jika tambangnya di Kalimantan Utara, maka koperasi dan UMKM-nya juga harus berasal dari sana, bukan dari Jakarta,” jelas Bahlil.

Mengenai waktu penyelesaian, Bahlil menyebut prosesnya akan dilakukan secepat mungkin. “Insyaallah selesai dalam waktu dekat,” ujarnya.

Kebijakan Disambut Positif Kementerian Koperasi dan UKM

Pada sisi lain, Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menyambut positif kebijakan yang membuka peluang bagi koperasi untuk ikut mengelola tambang. Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Kami berharap kebijakan ini mampu memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat, terutama di daerah yang memiliki potensi tambang besar,” kata Ferry di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Dalam PP Nomor 39 Tahun 2025, peran koperasi di sektor pertambangan diatur dalam sejumlah pasal penting. Pasal 26C menetapkan bahwa verifikasi administratif mengenai legalitas dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan koperasi sebagai dasar pemberian prioritas.

Sementara Pasal 26E menjelaskan bahwa hasil verifikasi tersebut menjadi acuan bagi menteri untuk menerbitkan persetujuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara secara prioritas melalui sistem OSS.

Adapun Pasal 26F menegaskan bahwa koperasi serta badan usaha kecil dan menengah (UKM) berhak memperoleh WIUP dengan luas maksimal 2.500 hektare. (usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
library_upload_21_2022_09_kroasia_68dcdef
Prediksi Skor Kroasia vs Belgia, Duel Dua Raksasa Eropa di Stadion Rujevica
duel-senegal-kolombia5_ratio-16x9
Prediksi Skor Kolombia vs Kosta Rika, Los Cafeteros Bidik Kebangkitan di El Campin
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan Ekspresi Seni Masyarakat
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan: Ekspresi Seni Masyarakat
WhatsApp Image 2026-05-31 at 18.57
Pemkot Bandung Edukasi Warga Pentingnya Cegah Kebakaran Sejak Dini
andrea-kimi-antonelli-test-mercedes-amg-f1-sl-2024-1067608
Kimi Antonelli Unggul 43 Poin, Juan Pablo Montoya Ingatkan Bahaya Terlalu Cepat Berpuas Diri
Berita Lainnya

1

Firsta Yufi Amarta Putri Dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2025

2

Sinopsis Film Bajaj Bajuri, Pernah Dibintangi Mat Solar

3

6 Rekomendasi Tablet Unggulan Sepanjang Tahun 2024

4

Windows 10 Tetap Jadi Favorit, Meski Microsoft Akan Hentikan Dukungannya

5

Kejutan Suzuki Hadirkan Mobil Listrik, Ini Bocorannya
Headline
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
23DECEMBER25_HIC_Xmas_wishlist_in_the_buildup_to_Egypt_vs_South_Africa_16-9
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Nicaragua, Tim Bafana Incar Kemenangan Meyakinkan di Johannesburg