BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur secara teknis pengelolaan tambang oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta organisasi keagamaan demikian disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Bahlil menyebut bahwa Permen tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan itu juga menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“PP-nya baru diterbitkan, dan kini kami sedang menyusun Permennya. Dalam UU Minerba baru itu, diberikan prioritas bagi UMKM, koperasi, dan organisasi kemasyarakatan, termasuk ormas keagamaan. Jadi sekarang kami sedang menyusun aturannya,” ujar Bahlil pada Rabu (8/10/20250.
Permen Akan Mengatur Hal Teknis
Ia menambahkan bahwa Permen tersebut akan mengatur hal-hal teknis, seperti batas luas lahan tambang yang dapat dikelola, serta ketentuan bahwa badan usaha pengelola tambang harus berada di lokasi yang sama dengan wilayah tambangnya.
Baca Juga:
Menteri PU Akui Mayoritas Pesantren di Indonesia Belum Miliki Izin Bangunan
Prabowo Ungkap Negara Rugi Akibat Tambang Ilegal, Netizen Salfok dengan Gestur Bahlil!
“Nantinya luas lahan akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Koperasi maupun UMKM yang bisa mengelola adalah yang berdomisili di daerah tambang, bukan dari luar daerah. Misalnya, jika tambangnya di Kalimantan Utara, maka koperasi dan UMKM-nya juga harus berasal dari sana, bukan dari Jakarta,” jelas Bahlil.
Mengenai waktu penyelesaian, Bahlil menyebut prosesnya akan dilakukan secepat mungkin. “Insyaallah selesai dalam waktu dekat,” ujarnya.
Kebijakan Disambut Positif Kementerian Koperasi dan UKM
Pada sisi lain, Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menyambut positif kebijakan yang membuka peluang bagi koperasi untuk ikut mengelola tambang. Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Kami berharap kebijakan ini mampu memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat, terutama di daerah yang memiliki potensi tambang besar,” kata Ferry di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Dalam PP Nomor 39 Tahun 2025, peran koperasi di sektor pertambangan diatur dalam sejumlah pasal penting. Pasal 26C menetapkan bahwa verifikasi administratif mengenai legalitas dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan koperasi sebagai dasar pemberian prioritas.
Sementara Pasal 26E menjelaskan bahwa hasil verifikasi tersebut menjadi acuan bagi menteri untuk menerbitkan persetujuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara secara prioritas melalui sistem OSS.
Adapun Pasal 26F menegaskan bahwa koperasi serta badan usaha kecil dan menengah (UKM) berhak memperoleh WIUP dengan luas maksimal 2.500 hektare. (usamah kustiawan)











