JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pengumuman ini merupakan update dari penyidikan yang telah berjalan sejak beberapa waktu lalu.
“KPK akan segera menyampaikan update penyidikannya, termasuk menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Budi menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, yang artinya pada tahap awal belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak di Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), hingga asosiasi biro perjalanan haji untuk mengonstruksi kasus secara utuh.
Fokus penyidikan adalah pada pembagian kuota tambahan yang seharusnya mengikuti ketentuan undang-undang, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam fakta yang terungkap, pembagian dilakukan secara 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
KPK sebelumnya telah mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Lembaga ini juga telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan, termasuk penggeledahan di beberapa lokasi seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji, dan ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
BACA JUGA
Korupsi Kuota Haji: Penyidik KPK Usut Proses Keputusan Haji Reguler dan Haji Khusus
Berbagai barang bukti seperti dokumen, barang bukti elektronik, hingga kendaraan roda empat telah disita.
KPK menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara secara lebih detail dan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana.
Pengumuman tersangka dugaan korupsi kuota haji ini dinanti publik sebagai bentuk transparansi proses hukum.
(Aak)











