Usai di Bekasi, Pagar Laut Kini Muncul di Laut Timur Surabaya

[info_penulis_custom]
pagar laut surabaya
(x)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polemik soal pagar laut kini semakin meluas. Sebelumnya ditemukan di Tangerang kemudian Bekasi, kini kasus serupa juga mencuat di Laut Timur Surabaya.

Temuan baru ini dibagikan akun X @thanthowy yang mengungkapkan adanya Hak Guna Bangunan (HGB) di Laut Surabaya yang mencakup area seluas 656 hektare.

Menurut @thanthowy, temuan tersebut diketahui melalui aplikasi Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Ada area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar: 1. 7.342163°S, 112.844088°E,” tulis akun @thanthowy, Selasa (21/1/2025).

Sebelumnya, kasus di Tanggerang banyak mencuri perhatian publik dan menimbulkan kontroversi karena dianggap melanggar aturan tata ruang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Lantas @thanthony juga menyinggung ihwal maraknya pagar laut yang ditemukan beberapa waktu terakhir ini. Dia mengingatkan berdasarkan putusan MK 85/PUU-XI/2013 telah melarang atau membatalkan pemanfaatan ruang (HGB) di atas perairan.

“Putusan MK 85/PUU-XI/2013 melarang atau membatalkan pemanfaatan ruang (HGB dll) di atas perairan,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid buka suara terkait ratusan sertifikat HGB yang berada di pagar laut misterius Tangerang, Banten.

Nusron menyebutkan, di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan.

BACA JUGA: Haidar Alwi Ungkap Pemilik SHGB Lahan Pagar Laut Tangerang Terafiliasi Agung Sedayu, Aguan dan Keluarga

Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertifikat Hak Milik di kawasan tersebut. Dia bilang, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

“Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” tegasnya.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Strategi Bisnis: Fokus

5

Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.