BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan foto kondisi rumah dan bukti penggunaan listrik berupa token sebagai bagian dari dokumen pendukung dalam proses verifikasi dan ground check peserta BPJS Kesehatan segmentasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan dokumen tersebut menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan verifikasi lapangan guna menilai kelayakan penerima manfaat berdasarkan tingkat kesejahteraan terbaru.
Pernyataan itu disampaikan Saifullah Yusuf dalam konferensi pers usai pertemuan terbatas bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
“Foto aset, termasuk kondisi tempat tinggal serta bukti penggunaan listrik seperti token, diunggah melalui aplikasi yang disediakan Kementerian Sosial,” ujarnya.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat yang mengajukan usulan, sanggahan, maupun reaktivasi kepesertaan PBI-JKN.
Saifullah menegaskan partisipasi publik dibuka seluas-luasnya melalui aplikasi Cek Bansos milik Kemensos yang telah terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui Command Center 021-171 serta layanan WhatsApp 0888-771-171-171.
Baca Juga:
Cak Imin: Desa Jadi Kunci Utama Ketepatan Sasaran PBI JKN
Proses ground check yang berlangsung pada Februari–April 2026 akan melibatkan sekitar 60 ribu petugas, terdiri atas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) serta petugas dan mitra statistik dari BPS, guna memastikan validitas data yang disampaikan masyarakat.
Kemensos berharap masyarakat memberikan informasi secara jujur dan melampirkan bukti yang akurat agar kepesertaan PBI-JKN benar-benar tepat sasaran dan mampu melindungi warga yang membutuhkan layanan kesehatan.
Saat ini, jumlah penerima PBI-JKN tercatat sekitar 152 juta jiwa atau sekitar 52 persen dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 100 juta peserta dibiayai pemerintah pusat dan sekitar 50 juta lainnya oleh pemerintah daerah.
Namun, pemerintah menemukan masih banyak kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin yang belum terlindungi. Berdasarkan DTSEN 2025, lebih dari 54 juta jiwa pada kelompok Desil 1–5 belum menerima PBI-JKN.
Sebaliknya, lebih dari 15 juta jiwa pada kelompok Desil 6–10 serta non-desil masih tercatat sebagai penerima. Selain itu, terdapat lebih dari 11 juta peserta PBI-JKN yang saat ini dinonaktifkan dan memerlukan verifikasi lapangan untuk memastikan apakah mereka masih masuk kategori kelompok yang layak menerima bantuan.











