JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Fakultas Hukum Universitas Indonesia merespons dugaan pelecehan seksual yang menyeret sejumlah mahasiswa setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam grup chat. Percakapan tersebut diduga memuat konten tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual.
Pernyataan resmi disampaikan melalui akun X resmi FH UI, @hukumUI. Dalam keterangannya, pihak fakultas menyatakan telah menerima laporan terkait persoalan tersebut dan saat ini sedang melakukan penelusuran secara menyeluruh.
FH UI Kecam Keras Dugaan Perilaku Tak Pantas
Dalam pernyataannya, FH UI menegaskan mengecam segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai hukum serta etika akademik.
“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” tulis FH UI.
Sikap tegas ini menunjukkan bahwa institusi pendidikan tidak mentoleransi tindakan yang berpotensi melukai korban maupun mencoreng lingkungan akademik.
Proses Verifikasi Sedang Berjalan
FH UI menjelaskan proses penelusuran dilakukan secara serius, cermat, dan menyeluruh. Fakultas juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dan keadilan dalam menangani kasus tersebut.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran, termasuk unsur yang berpotensi masuk ranah pidana, pihak fakultas menyatakan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.
Langkah ini penting agar penanganan kasus tidak hanya berhenti pada sanksi internal kampus, tetapi juga dapat dilanjutkan ke proses hukum bila memenuhi unsur pelanggaran pidana.
Keselamatan Sivitas Akademika Jadi Prioritas
FH UI juga menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan seluruh sivitas akademika merupakan prioritas utama. Karena itu, kampus menyediakan saluran pelaporan yang aman serta dukungan bagi pihak yang membutuhkan.
Komitmen tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan kampus yang sehat, aman, dan bebas dari kekerasan seksual.
Baca Juga:
Bea Cukai Sergap 112 Yacht Mewah, 29 Langsung Disegel!
Pemprov DKI Resmi Larang Ondel Ondel Ngamen di Jalanan Jakarta
Di akhir pernyataannya, FH UI mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Publik juga diminta menghormati proses yang sedang berlangsung.
Imbauan ini relevan di tengah cepatnya penyebaran informasi di media sosial, di mana potongan percakapan yang belum terkonfirmasi kerap memicu spekulasi luas.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menambah sorotan terhadap pentingnya edukasi etika digital, penghormatan terhadap sesama, serta mekanisme pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
(Dist)











