BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan momen seorang pengendara motor yang kedapatan merokok sambil berkendara di jalan raya. Saat ditegur, pengendara tersebut justru menunjukkan respons yang dinilai tidak terima. Rekaman itu kemudian memantik perhatian warganet dan memicu diskusi soal keselamatan berkendara.
Video tersebut dibagikan melalui akun Instagram @agung.yansus. Dalam keterangan unggahannya tertulis, “Dikasih tahu baik-baik malah ngeyel. Inget, abu rokokmu nggak milih-milih mata siapa yang mau dibikin perih. Jangan nunggu kena mata orang baru mau sadar. Berkendara cerdas itu nggak ngerugiin orang lain.”
Kalimat tersebut menegaskan pesan bahwa kebiasaan merokok saat mengendarai sepeda motor bukan hanya berisiko bagi diri sendiri, tetapi juga bisa membahayakan pengguna jalan lain.
Dalam video yang diunggah, Agung yang diketahui sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat turut memberikan penjelasan terkait aturan yang berlaku. Ia menyebut bahwa merokok saat berkendara sebenarnya telah diatur dalam regulasi pemerintah.
Agung menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6, terdapat larangan bagi pengendara untuk melakukan aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara, termasuk merokok. Menurutnya, tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Baca Juga:
Anggota DPRD Jabar Agung Yansusan Apresiasi Hasil Pembangunan Jalan Provinsi
Ia menekankan bahwa berkendara membutuhkan fokus penuh. Aktivitas seperti memegang rokok, membuang abu, atau bahkan menahan bara rokok berpotensi mengurangi kendali terhadap kendaraan. Selain itu, abu rokok yang tertiup angin bisa mengenai mata pengendara lain di belakangnya dan memicu kecelakaan.
Melalui unggahan tersebut, Agung juga mengajak masyarakat, khususnya para perokok, untuk mulai mempertimbangkan berhenti merokok. Ajakan itu disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kesehatan bersama.
Menurutnya, kesadaran untuk tidak merokok saat berkendara bukan sekadar soal menaati aturan, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial di jalan raya. Ia mengingatkan bahwa jalan merupakan ruang publik yang digunakan bersama, sehingga setiap pengendara wajib menjaga perilaku agar tidak merugikan orang lain.
Video ini pun menuai beragam respons dari warganet. Sebagian besar mendukung teguran yang diberikan dan mengingatkan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Banyak yang menilai bahwa kebiasaan merokok sambil berkendara masih kerap ditemui di jalan dan sering kali dianggap sepele.
Padahal, risiko yang ditimbulkan tidak kecil. Selain berpotensi mengganggu konsentrasi, bara rokok juga bisa jatuh dan mengenai pengguna jalan lain atau memicu percikan api di kondisi tertentu. Belum lagi asap dan abu rokok yang dapat mengganggu jarak pandang pengendara di belakangnya.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 sendiri mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Dalam regulasi tersebut, pengendara dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat berkendara. Hal ini mencakup berbagai tindakan yang dapat menurunkan fokus dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Kejadian yang terekam dalam video tersebut menjadi pengingat bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama. Teguran yang disampaikan secara baik seharusnya bisa menjadi bahan refleksi, bukan justru ditanggapi dengan sikap defensif.
Pesan yang disampaikan melalui unggahan ini sederhana namun penting: berkendara cerdas berarti tidak merugikan orang lain. Kesadaran kecil seperti tidak merokok saat mengemudi bisa berdampak besar terhadap keselamatan bersama.
Dengan semakin maraknya kampanye keselamatan berlalu lintas di media sosial, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa setiap tindakan di jalan memiliki konsekuensi. Disiplin dan kepedulian menjadi kunci untuk menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
(Magang UIN Sunan Gunung Djati/Anggia Ananda Safitri)











