JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Video yang memperlihatkan sejumlah warga di Makassar meminum oli baru secara bergiliran viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, terlihat beberapa pria termasuk yang mengenakan pakaian muslim meminum cairan oli baik di area masjid maupun di pinggir jalan. Mereka mengklaim tindakan itu dapat meningkatkan stamina pria.
MUI Tegaskan Hukum Haram
Merespons fenomena ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa tindakan tersebut haram.
Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry, menilai oli bukanlah sesuatu yang layak dikonsumsi manusia.
“Karena oli itu bukan minuman manusia dan dipastikan ada pengaruh dalam kesehatan, itu hukumnya haram,” ujarnya.
Bukan untuk Konsumsi, Berbahaya bagi Tubuh
Muammar menjelaskan bahwa oli merupakan bahan untuk kendaraan, bukan untuk dikonsumsi.
Zat dalam oli dapat merusak organ tubuh jika diminum, baik dalam jangka pendek maupun panjang.
Klaim Tingkatkan Stamina Dinilai Keliru
MUI juga menilai klaim yang menyebut oli dapat meningkatkan stamina sebagai informasi yang menyesatkan.
Selain membahayakan kesehatan, narasi tersebut berpotensi memicu masyarakat lain untuk meniru tindakan serupa.
Bahaya Efek Jangka Panjang
Menurut MUI, dampak konsumsi oli tidak selalu langsung terlihat, namun tetap berisiko besar terhadap kesehatan.
Paparan zat kimia dalam oli bisa menimbulkan gangguan serius pada tubuh dalam jangka panjang.
MUI Minta Klarifikasi dan Hentikan Penyebaran
Muammar meminta pihak yang membuat konten tersebut untuk segera memberikan klarifikasi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan konten berbahaya.
“Jangan sampai ini menjadi contoh buruk yang ditiru orang lain,” tegasnya.
Baca Juga:
Polda Bengkulu Geledah RSKJ Soeprapto Terkait Dugaan Korupsi Rekrutmen Non ASN
Dukung Operasional Kepala SPPG MBG, BGN Siapkan 25 Ribu Unit Sepeda Motor
MUI menekankan pentingnya tanggung jawab dalam membuat dan menyebarkan konten di ruang digital.
Konten yang berpotensi membahayakan publik seharusnya tidak diproduksi maupun diviralkan.
(Dist)










