JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pengguna Facebook mencurahkan keluhnya, lantaran telat bayar pajak kendaraan roda empat. Diketahui, seorang yang mengeluhkan hal itu adalah pria pencari rongsokan warga Kabupaten Pringsewu, Lampung curhat di media sosial facebook.
Dalam unggahan video akun Facebook tono tono, memperlihatkan kertas berwarna putih dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung.
Pada kertas itu, mencantumkan kendaraan Pick- Up dengan Nomor Polisi BE 8544 US berwarna hitam dengan jumlah nominal pajak Rp. 6.742.194,00.
“Bagaimana nih, sekarang kalau punya kendaraan harus dipajaki. Beli mobil hutang. Tidak bisa angsur didatangi kerumah dikasih surat peringatan, pajak juga dikasih surat peringatan. BE 8544 US Rp. 6.742.194.00. Gimana coba. Cuma buat keliling cari rongsok harus bayar segitu. Solusinya gimana,” keluh pria tersebut.
Lalu, tukang rongsokan itu mengatakan, terlihat kebingungan untuk membayarnya. Dengan menjual motor tidak ada untung atau dengan mobil berhujung berhutang. Pajak telat ditagih dikasih surat.
Apalagi, kondisi rumah yang riskan roboh, ditagih Rp 6 juta. Ia mengaku kesulitan untuk benahi rumahnya, apalagi harus membayar denda pajak Rp 6 juta
“Kalau rumahnya seperti pejabat pejabat tidak bayar pajak wajar dikasih surat. Kira kira ini tidak dibayar bagaimana, bingungkan cari duit saja buat makan, rumahnya aja mau ambruk, mau bangun rumah aja belum bisa ditagih 6 juta, aduh… bagaimana nih, solusinya bagaimana, ada yang dapat surat seperti ini tidak, surat seperti ini, gimana ini dibayar tidak. Hidup dinegara sendiri kok pusing, cari kerjaan susah, baru mulai kerja dikit sedikit buat kasih makan anak istri sudah dapat kena denda segini banyaknya, dibayar g nih,” pungkasnya.
(Saepul)










