Virgoun Jalani Rehabilitasi Narkoba, Pemasok Sabu Jadi DPO

[info_penulis_custom]
virgoun narkoba
(Dok.Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Musisi Virgoun Tambunan Putra (38) dan BH (37) sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (26/06/2024).

Keduanya akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan. Setibanya di RSKO, keduanya didampingi penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan kondisi tangan terborgol.

Sebelumnya, dari hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba, yakni Virgoun (38), PA (20), dan BH (37) dirujuk untuk menjalani rehanilitasi selama tiga bulan.

BACA JUGA: Ternyata Virgoun Dapat Sabu dari Kru Last Child

“Ketiganya akan dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan di RSKO Jakarta,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi M Syahduddi melansir Antara, Rabu (26/06/2024).

Syahduddi menjelaskan, berdasarkan hasil pendalaman penyidik bahwa memang ketigannya dikategorikan sebagai penyalahgunaan narkoba.

“Karena memang ketiga orang ini dari aspek barang bukti yang kita amankan juga pendalaman yang kita lakukan tidak ada jaringan (pengedar narkoba),” jelasnya.

Sementara itu, untuk pemasok narkoba terhadap vokalis Last Child itu bersama kawannya, tengah didalami dan telah masuk pada daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, terkait indikasi keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut dari anggota atau kru band yang dimotori oleh VTP masih dalam pendalaman.

“Dari pendalaman penyidik, memang saat ini baru didapat satu orang, yakni BH ini, yang bersangkutan mengakui memberikan ataupun menjadi perantara pembelian narkotika jenis sabu dari seseorang kemudian diserahkan ke VTP ini,” ungkapnya.

Penyidik akan mendalami adanya kemungkinan orang lain yang akrab atau berhubungan dengan VTP.

Adapun ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I.

“Bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal empat tahun,” katanya.
(Saepul/Budis)
Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Bisnis: Fokus

3

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 

4

UMKM Kuliner di Era Digital: Warung Sate Solo Pak Komar

5

2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.