JAKARTA, TEROPONGEMDIA.ID — Wacana pemberian izin pesawat militer Amerika Serikat (AS) melintas di ruang udara Indonesia menuai sorotan publik dan kalangan akademisi.
Isu ini mencuat setelah muncul laporan media asing yang menyebut adanya dokumen terkait rencana kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Dalam dokumen itu disebutkan adanya usulan akses udara berkelanjutan bagi militer AS di wilayah Indonesia dengan skema notifikasi, bukan izin per kasus.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan) telah membantah kabar tersebut dan menegaskan informasi yang beredar belum menjadi kebijakan final.
Akademisi Nilai Masih Tahap Awal
Pakar keamanan internasional dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sugeng Riyanto, menilai kabar tersebut masih perlu dikaji secara hati-hati dan belum bisa dianggap sebagai keputusan resmi.
“Kabar itu diterbitkan oleh media luar negeri, yakni The Guardian, yang menyebut adanya dokumen terkait rencana kerja sama Indonesia dan Amerika Serikat. Namun, ini belum dapat dipastikan sebagai perjanjian final,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, publik perlu membedakan antara dokumen awal, pembahasan internal, dan kebijakan negara yang sudah disahkan.
Kedaulatan Udara Jadi Sorotan
Sugeng menegaskan, jika kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, maka dampaknya terhadap kedaulatan udara Indonesia harus menjadi perhatian utama. Ia merujuk pada Konvensi Penerbangan Internasional 1944 yang mengatur bahwa pesawat militer tidak dapat melintas di wilayah udara negara lain tanpa persetujuan.
“Pesawat militer adalah alat negara sehingga perlintasannya harus melalui persetujuan. Tanpa itu, bisa dianggap pelanggaran. Meski ada perjanjian bilateral, aspek keamanan tetap harus dipertimbangkan secara serius,” tegasnya.
Pernyataan itu menekankan bahwa isu ini bukan sekadar soal lalu lintas udara, tetapi menyangkut hak kedaulatan negara atas wilayahnya.
Risiko Intelijen dan Keamanan Nasional
Selain aspek hukum, Sugeng juga mengingatkan potensi risiko strategis jika pesawat militer asing rutin melintas di wilayah Indonesia. Menurutnya, pesawat militer modern memiliki kemampuan teknologi tinggi yang dapat digunakan untuk pengumpulan data.
“Hilir mudik pesawat militer asing bisa membuka celah pengintaian dan pengumpulan data strategis. Ini tentu berisiko bagi keamanan nasional,” jelasnya.
Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan kemungkinan pemetaan wilayah, pemantauan jalur laut, hingga pengumpulan informasi strategis lain yang sensitif.
Baca Juga:
Pertamina Tunggu Arahan Soal Impor Minyak Rusia
Ketegangan Trump vs Paus Leo XIV Memanas, Vatikan Angkat Suara
Bisa Pengaruhi Politik Luar Negeri
Sugeng menilai kebijakan seperti ini juga berpotensi memengaruhi posisi Indonesia dalam percaturan geopolitik global. Indonesia selama ini dikenal memegang prinsip politik luar negeri bebas aktif dan berusaha menjaga keseimbangan hubungan dengan berbagai negara.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak tergesa-gesa mengambil keputusan dan tetap mengutamakan kepentingan nasional.
“Setiap kebijakan strategis yang menyangkut kedaulatan negara harus diputuskan secara hati-hati,” ujarnya.
(Dist)











