Wamen Dilarang Rangkap Jabatan? Ini Faktanya

wamen dilarang rangkap jabatan
(MK)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas melarang para wakil menteri (wamen) untuk menduduki lebih satu  jabatan atau merangkap di luar tugas pemerintahan.

Adapun larangan itu berlaku pada posisi sebagai komisaris maupun direksi di perusahaan milik negara, perusahaan swasta, hingga lembaga yang mendapatkan pendanaan dari APBN. Aturan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025.

“Berdasarkan Pasal 23 UU 39/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD,” demikian putusan MK, dikutip Jumat (18/06/2025)

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa poin 8 dan 9 menegaskan larangan tegas terhadap praktik perangkapan jabatan oleh wakil menteri. Ketentuan ini juga merujuk pada keputusan sebelumnya, yaitu Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019.

Putusan ini merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon.

BACA JUGA:

MK Tak Kabulkan Ketentuan Pendidikan Minimal Capres dan Cawapres

Dalam permohonannya, ia menggugat praktik rangkap jabatan di kalangan wamen karena dinilai melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

MK menyatakan bahwa jabatan wakil menteri memiliki kedudukan setara dengan menteri, sehingga seluruh persyaratan dan ketentuan larangan juga berlaku secara sama.

“Posisi wakil menteri bisa saja menggantikan menteri apabila menteri berhalangan, sehingga tidak ada perbedaan terkait dari persyaratan maupun larangannya pada saat menjabat,” bunyi pertimbangan MK.

Mahkamah juga menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat, karena seluruh isi putusan dianggap sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak bisa diabaikan.

“Sehingga, jelas bahwa sejak putusan dibacakan maka putusan tersebut bersifat mengikat dan harus dilaksanakan sesuai dengan yang tertulis dalam putusan tersebut,” tegas MK.

Berdasarkan data terbaru, dari total 55 wakil menteri yang saat ini menjabat dalam Kabinet Merah Putih, tercatat sebanyak 30 orang masih merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah perusahaan BUMN maupun anak perusahaannya.

Situasi ini menjadi sorotan publik karena dianggap menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu profesionalitas kerja pemerintahan.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bangun Spiritualitas Warga, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
Bangun Spiritualitas Warga, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
Disdik Jabar Pastikan Data PCMB Aman, Siapkan Solusi bagi Calon Murid yang Belum Tertampung di Sekolah Negeri
Disdik Jabar Pastikan Data PCMB Aman, Siapkan Solusi bagi Calon Murid yang Belum Tertampung di Sekolah Negeri
bank bjb Perkuat Inklusi Keuangan Penyandang Disabilitas melalui Program DIA KITA
bank bjb Perkuat Inklusi Keuangan Penyandang Disabilitas melalui Program DIA KITA
Pesan Cinta KDM di Upacara Waisak, Ajak Warga Bijak Manfaatkan Hasil Bumi
Pesan Cinta KDM di Upacara Waisak, Ajak Warga Bijak Manfaatkan Hasil Bumi
saibari
Tottenham Terancam Gagal Dapatkan Ismael Saibari, Bayern Munich Jadi Tujuan Utama
Berita Lainnya

1

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

2

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
Headline
WIITEX 2026 Catat Transaksi Rp25 Miliar, Jabar Perkuat Ekspor Kopi, Teh, dan Kakao
WIITEX 2026 Catat Transaksi Rp25 Miliar, Jabar Perkuat Ekspor Kopi, Teh, dan Kakao
Pemkot Bandung Hadirkan 2
Pemkot Bandung Hadirkan 2.361 Lowongan Kerja di Job Fair Future Connect 2026
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis