BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Saat ini tengah beredar surat perjanjian palsu yang mengatasnamakan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman.
Surat palsu tersebut bernomor 001/SP/OJK/IV/2026 tersebut memuat tulisan di bagian atas yakni SURAT PERJANJIAN dengan tanggal 9 April 2026 bertempat di Bandung.
Surat hoaks OJK Jabar ini juga memuat beragam pasal pihak pertama dan pihak kedua terkait Pajak Penghasilan (PPH), dan Dana Deposito.
Bahkan surat ilegal ini memuat tandatangan palsu Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman di atas materai.
Baca Juga:
Pemkot Bandung, OJK Jabar, dan Dilans Indonesia Perkuat Inklusi Keuangan Disabilitas
OJK Jabar: Kinerja Jasa Keuangan di Jabar Tetap Positif di Tengah Dinamika Ekonomi
Penjelasan OJK Jabar
Dalam akun resminya @ojk_jawabarat menjelaskan bahwa OJK Jabar menegaskan bahwa dokumen tersebut adalah tidak benar (hoax).
“Perlu diketahui, OJK tidak pernah meminta sejumlah dana atau menjanjikan pengembalian dana kepada masyarakat, baik melalui komunikasi personal maupun dokumen sejenis,” tulis OJK Jabar.
OJK Jabar juga mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan selalu berhati-hati terhadap berbagai aksi penipuan dengan modus yang sangat beragam.
“Lindungi diri Anda dari tindak penipuan. Jangan mudah percaya, dan pastikan Anda selalu melakukan verifikasi setiap informasi yang mengatasnamakan OJK melalui saluran resmi berikut: Telepon: 157 atau WhatsApp: 081 157 157 157 atau email: konsumen@ojk.go.id,” tulis OJK Jabar.
“Segera laporkan apabila menerima pesan atau dokumen yang mencurigakan,” tulis OJK Jabar.










