Wih, Hasil Rumah Produksi Film Porno Jaksel Raup Ratusan Juta

[info_penulis_custom]
Pemeran Film Porno Jaksel
ilustrasi-Jika Mangkir Lagi, Polisi Akan Jemput Paksa Para Pemeran Film Porno Jaksel (RTBF)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Rumah produksi film porno Jakarta Selatan (Jaksel) telah meraup keuntungan besar sekitar Rp 500 juta selama satu tahun berdiri.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, rumah produksi film asusila itu menjual hasil garapannya kepada membernya dengan sistem paket berlangganan  satu hari, satu minggu hingga satu tahun.

“Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan, ada yang paket berlangganan 1 hari, dengan membayar Rp50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, dan 1 tahun Rp 500 ribu,” kata Ade kepada wartawan, Selasa (12/9).

BACA JUGA: Rumah Produksi Film Porno di Jaksel, Diperankan Artis dan Selebgram

Dari hasil menjual video, kata Ade, pelaku memutarkan uang untuk membeli beberapa aset produksi.

“Adapun jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih 1 tahun beroperasi, dimulai awal 2022, sudah sekitar Rp 500 juta,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap rumah produksi pembuatan film porno di daerah Srengseng, Jakarta Selatan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, terdapat lima orang yang diamankan dan menjadi tersangka.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9).

Kelima tersangka itu adalah berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Lima orang itu mempunyai peran yang berbeda, diantaranya sebagai produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, kameran hingga pemeran.

Para tersangka dijerat dengan  Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

2

Xiaomi Umumkan Update HyperOS 2.0 untuk HP Redmi dan Tablet

3

Microsoft Luncurkan Office 2024, Tanpa Perlu Berlangganan?

4

10 Anomali Brainrot yang Lagi Viral, Ini Asal Usulnya!

5

7 Cara Menghentikan Langganan Pembayaran Otomatis pada Google Play, Ponsel dan Web
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.