JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Perang antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel tak hanya memicu ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Dampaknya juga terasa hingga Bali, Indonesia, di mana sejumlah warga negara asing (WNA) terpaksa melebihi masa izin tinggal atau overstay karena tidak dapat kembali ke negaranya.
Pemerintah Indonesia pun mengambil langkah khusus dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan bagi para WNA yang terdampak konflik tersebut.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengabaikan kondisi para warga asing yang terjebak situasi konflik global.
“Ya harus dibantu karena ini adalah masalah kemanusiaan,” ujar Agus di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Imigrasi Bali Diminta Beri Perlindungan
Agus menjelaskan, pihaknya telah menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah Bali untuk memberikan bantuan kepada WNA yang terdampak konflik di Timur Tengah.
Melalui kebijakan tersebut, para WNA diperbolehkan tetap tinggal di Indonesia untuk sementara waktu hingga situasi keamanan di negara asal mereka kembali kondusif.
Menariknya, pemerintah tidak menetapkan batas waktu tertentu bagi para WNA yang mendapatkan kebijakan khusus ini.
“Sampai mereka merasa aman karena ini pertimbangan kemanusiaan,” kata Agus.
Denda Overstay Dibebaskan
Dalam kondisi normal, aturan keimigrasian Indonesia cukup tegas terhadap pelanggaran izin tinggal.
Berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian, WNA yang overstay kurang dari 60 hari dikenakan denda Rp1 juta per hari. Sementara itu, jika melewati batas 60 hari, pelanggar dapat dikenai deportasi dan penangkalan.
Namun, dalam situasi konflik internasional saat ini, kebijakan tersebut dilonggarkan.
Sebanyak 35 WNA yang penerbangannya terganggu akibat konflik di Timur Tengah pada periode 28 Februari hingga 8 Maret 2026 dibebaskan dari denda overstay.
270 WNA Terima Izin Tinggal Darurat
Selain pembebasan denda, pemerintah juga memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) kepada 270 warga negara asing.
Pengurusan izin darurat ini difasilitasi oleh:
- Kantor Imigrasi Ngurah Rai
- Kantor Imigrasi Denpasar
Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan sementara bagi warga asing yang terdampak konflik internasional, sekaligus mencerminkan komitmen Indonesia dalam menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Baca Juga:
Terungkap! Trump Berdalih Soal Serangan Sekolah di Iran yang Tewaskan 170 Warga Sipil
Timnas Iran Tolak Tampil di Piala Dunia 2026, Imbas Ali Khamenei Gugur
Meski kebijakan sudah diterapkan, pemerintah masih melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah pasti WNA yang mengalami overstay di Bali akibat konflik global tersebut.
Agus memastikan hasil pendataan akan segera dilaporkan setelah proses verifikasi selesai dilakukan oleh petugas imigrasi setempat.
(Dist)











