Wow Alasan MA Sunat Hukuman Mati Ferdy Sambo, Mengabdi 30 Tahun Lebih

vonis hukuman mati
Alasan MA menyunat hukuman mati Ferdy Sambo karena ada beberapa hal yang menajdi pertimbangan. (Foto: Istimewa)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Mahkamah Agung memberikan alasan kenapa mereka mengkorting vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, wajib untuk mempertimbangkan sikap baik dan sikap jahat dari terdakwa Ferdy Sambo.

Hal yang menjadi pertimbangan dari pembatalan vonis hukuman mati yang dijatuhi kepada suami Putri Candrawathi itu satu diantaranya telah lama mengabdi di kepolisian.

Tak hanya itu saja, MA juga menilai kalau Sambo sudah menyadari dan mengakui perbuatan jahatanya.

BACA JUGA: Selamat Datang Ferdy Sambo Cs di Lantai Rutan Salemba

“Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun. Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya, siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan,” begitulah bunyi dari putusan itu dikutip, Senin (28/8/2023).

Sidang yang digelar terhadap para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana itu, turut menimbulkan rasa penyesalan dalam diri Ferdy Sambo.

“Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana,” katanya.

Maka atas pertimbangan tersebut, majelis hakim kemudian meralat vonis hukuman yang diberikan kepada mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut, dari hukuman mati menjadi seumur hidup.

BACA JUGA: Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs, Ditembuskan ke Kejaksaan dan Terdakwa

“Bahwa dengan pertimbangan tersebut, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo, maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap Pidana Mati yang telah dijatuhkan Judex Facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” kata hakim tegas.

Ferdy Sambo seperti yang dikethaui lolos dari hukuman mati, karena disunat oleh putusan MA. Terkini dia akan menjalani penjara seumur hidup, atas kasus yang menjeratnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Bandung Datangkan Igor Tolic
Igor Tolic Pasang Target Tinggi, Persib Tak Mau Sekadar Numpang Lewat di ASEAN Club Championship 2026/2027
Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana Gelar Edukasi Olah Sampah Organik di Desa Cikadut
Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana Gelar Edukasi Olah Sampah Organik di Desa Cikadut
Lepas Bapenda Bedas Run, KDS Ajak Warga Taat Pajak Dukung Pembangunan
Lepas Bapenda Bedas Run, KDS Ajak Warga Taat Pajak Dukung Pembangunan
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Normalisasi Sungai hingga Bangun Drainase Baru
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Sungai Dikeruk hingga Bangun Drainase Baru
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Headline
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
timnas-kanada-saatnya-les-rouges-buat-sejarah-di-800-2026-05-02-091044_0
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia-Herzegovina Piala Dunia 2026, Tuan Rumah Bidik Kemenangan Bersejarah di Laga Pembuka
Bandung Zoo
Ada Pengelola Baru, Pemkot Siapkan Tahapan Perizinan dan Transisi Operasional Bandung Zoo