Yusril: Sistem Proporsional Terbuka Bertentangan dengan UUD

[info_penulis_custom]
yusril
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pendapatnya mengenai sistem proporsional terbuka dalam sidang lanjutan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait yang digelar Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Menurut Yusril, sistem proporsional terbuka bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.

“Karena dapat melemahkan fungsi partai politik, kapasitas pemilih, dan kualitas pemilihan umum,” katanya.

Yusril menjelaskan bahwa Pasal 168 Ayat (2), Pasal 342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf B, Pasal 386 Ayat (2) huruf B, Pasal 420 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf B, Pasal 386 Ayat (2) huruf B, Pasal 420 huruf C dan D, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2), Pasal 426 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur soal sistem proporsional terbuka, secara nyata dinilai Yusril bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

BACA JUGA: Pakar Hukum: Seharusnya Indonesia Tidak Gonta-ganti Sistem Pemilu

Yusril juga menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Namun, karena luasnya wilayah Indonesia serta kompleksnya urusan pemerintahan, maka sistem perwakilan diterapkan.

“Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu,” ucapnya.

Ketentuan Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pasal 22E Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa partai politik adalah yang ikut kontestasi dalam pemilu anggota DPR dan DPRD, serta pemilihan presiden dan wakil presiden. Ketiadaan partai politik dalam konstestasi pemilu akan meniadakan negara demokrasi itu sendiri.

Sidang perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 yang digelar Mahkamah Konstitusi tersebut masih berlangsung.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Industri Ekspor Tertekan Tarif AS: Penguatan Ekonomi Domestik Bukan Lagi Pilihan Tapi Keharusan

2

ESDM Sebut Banjir Pasokan di Pasar Internasional jadi Salah Satu Penyebab Harga Nikel Turun

3

Ibis Bandung Pasteur Perkenalkan Signature Menu: Warisan Rasa dalam Hidangan Premium

4

Komdigi Terbitkan Aturan Pembatasan Diskon-Gratis Ongkir, Cek Isi Aturannya

5

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.