400 Marbot di Kabupaten Bekasi Terlindungi BPJAMSOSTEK

marbot
(web)
-

Tidak ada video disisipkan.

KABUPATENBEKASI,TM.ID : Pejabat Pengganti Sementara Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Dian Zulfikar mengatakan, sebanyak 400 marbot masjid di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terlindungi program badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK setelah terdaftar sebagai peserta melalui inisiasi asosiasi pengusaha Indonesia daerah itu.

“Apresiasi disampaikan kepada Apindo Kabupaten Bekasi yang turut serta mendukung kesejahteraan pekerja informal dengan mendaftarkan kepesertaan 400 marbot masjid,” kata Diandi Cikarang, Rabu (12/4/2023).

Dia mengatakan marbot masjid merupakan kategori pekerja berpenghasilan rendah yang rentan terhadap gejolak ekonomi dan mudah terganggu secara tingkat kesejahteraan sehingga dipandang perlu memiliki jaminan sosial.

BPJAMSOSTEK selaku operator program jaminan sosial tenaga kerja memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal atau penerima upah, sektor informal atau bukan penerima upah, serta sektor jasa konstruksi.

Perlindungan dimaksud melalui lima program antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Proses daftar dan bayar seluruh program sangat mudah karena kami telah menjalin kerja sama dengan berbagai macam kanal untuk proses pembayaran dan pendaftaran,” katanya.

Dian merinci iuran bagi pekerja sektor informal hanya Rp16.800 per bulan untuk dua program perlindungan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua dengan menambah iuran mulai dari Rp20 ribu per bulan.

BACA JUGA: Menguak Sejarah Masjid Sunan Ampel Surabaya

Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Kemudian pemberian santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen pada bulan berikutnya hingga sembuh, terhitung saat peserta menjalani masa pemulihan akibat kecelakaan kerja.

Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.

Dua anak dari peserta juga akan mendapatkan bea siswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan maksimal pertanggungan sebesar Rp174 juta. Dian memastikan seluruh pelayanan BPJAMSOSTEK tidak dipungut biaya sepeser pun.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru