BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Juru Bicara Kemenkes (Kementrian Kesehatan) Dr. M. Syahril, menyatakan telah menerima 356 laporan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di perguruan tinggi Indonesia. Laporan tersebut terhitung sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024.
Jumlah laporan di atas yaitu 211 berasal dari rumah sakit vertikal, sementara 145 laporan lainnya dari luar rumah sakit vertikal.
“Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying,” tegas Dr. Syahril, mengutip laman resmi Kemenkes pada Kamis (22/8/2024).
Menurutnya, perundungan yang paling banyak dilaporkan adalah bentuk perundungan non-fisik, non-verbal, serta penugasan jam kerja yang tidak wajar. Selain itu, terdapat laporan perundungan berupa pemberian tugas yang tidak relevan dengan pendidikan dan intimidasi verbal.
Sanksi Tegas Bagi Pelaku Perundungan
Dr. Syahril menjelaskan, Kemenkes telah melakukan investigasi terhadap 156 kasus perundungan yang dilaporkan. Hasil investigasi tersebut menunjukkan bahwa 39 residen dan konsulen atau dokter pengajar telah dikenai sanksi tegas. Untuk 145 laporan yang terjadi di luar rumah sakit vertikal, kasusnya telah dikembalikan ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
Kemenkes juga menghimbau para korban perundungan PPDS untuk segera melaporkan kasus yang dialami melalui WhatsApp di nomor 081299799777 atau melalui situs resmi Kemenkes di https://perundungan.kemkes.go.id/. Aduan yang masuk akan diterima oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dan langsung ditindaklanjuti oleh tim Inspektorat.
“Kemenkes akan menjamin keamanan identitas pelapor,” kata Dr. Syahril.
Jenis Sanksi yang Diberikan
Kemenkes telah menyiapkan tiga jenis sanksi bagi para pelaku perundungan, yang akan diberlakukan setelah hasil investigasi tim Inspektorat Kemenkes dikonfirmasi dan ditindaklanjuti oleh pimpinan Rumah Sakit Pendidikan serta unit terkait. Jenis sanksi tersebut antara lain:
1. Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya
- Sanksi ringan: Teguran tertulis.
- Sanksi sedang: Skorsing selama tiga bulan.
- Sanksi berat: Penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian dari kegiatan mengajar.
2. Bagi peserta didik
- Sanksi ringan: Teguran lisan dan tertulis.
- Sanksi sedang: Skorsing minimal tiga bulan.
- Sanksi berat: Pengembalian peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan dari program pendidikan.
3. Bagi Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan di mana terjadi kasus perundungan
- Sanksi ringan: Teguran tertulis.
- Sanksi sedang: Skorsing selama tiga bulan.
- Sanksi berat: Penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.
- Dengan langkah-langkah ini, Kemenkes berharap dapat mencegah dan mengatasi tindak perundungan di lingkungan pendidikan dokter spesialis di Indonesia, serta menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan kondusif.
BACA JUGA:Â Miris, 1 Dosen Terlibat Kasus Perundungan di PDDS FK Unpad
Kasus perundungan PPDS ini harus segera dihentikan. Oleh karena itu, jangan takut untuk melapor apabila mengalami perundungan.
(Virdiya/Aak)