Ada Operasi Lodaya 2025, Ini Daftar Jenis Tilang dan Denda Pelanggar!

operasi lodaya 2025 (7)
(Tribata News)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Operasi Keselamatan Lodaya 2025 sedang terselenggara di wilayah hukum lalu lintas Jawa Barat, mulai Senin (10/02/2025).

Razia ini akan digelar dalam 14 hari, sampai tanggal 23 Februari 2025. Secara teknis, personel yang bertugas akan mengincar  11 jenis pelanggaran lalu lintas.

Fokus Operasi Keselamatan Lodaya 2025

Adapun 11 pelanggaran yang menjadi sasaran kepolisian lalu lintas dalam Operasi Keselematan Lodaya 2024, antara lain:

  1. Melanggar marka berhenti
  2. Melawan arus
  3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  4. Menggunakan handphone saat berkendara
  5. Tidak menggunakan helm SNI
  6. Menggunakan knalpot brong
  7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  8. Melebihi batas kecepatan
  9. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
  10. Pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai peruntukan
  11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya

BACA JUGA: Polres Subang Bagikan Helm SNI Gratis Saat Operasi Lodaya 2025

Besaran Denda hingga Pidana

Jika secara umum, banyak pelanggaran di atas akan mendapatkan sanksi tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku, hingga hukuman pidana. Berikut sanksi denda dan pidana, masing-masing jenis pelanggaran:

  1. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
    • Denda: Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan
    • Referensi: Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
  2. Kendaraan melawan arus
    • Denda: Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan
    • Referensi: Pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
  3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
    • Denda: Rp 750.000 atau kurungan maksimal 3 bulan
    • Referensi: Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
  4. Menggunakan HP saat berkendara
    • Denda: Rp 750.000 atau kurungan maksimal 3 bulan
    • Referensi: Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
  5. Tidak menggunakan helm SNI
    • Denda: Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan
    • Referensi: Pasal 291 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
  6. Menggunakan knalpot brong
    • Denda: Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan
    • Referensi: Pasal 293 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
  7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
    • Denda: Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan
    • Referensi: Pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
  8. Melebihi batas kecepatan
    • Denda: Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan
    • Referensi: Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
  9. Berkendara di bawah umur
    • Denda: Rp 1.000.000 atau kurungan maksimal 4 bulan
    • Referensi: Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
  10. Pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai peruntukan
    • Denda: Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan
    • Referensi: Pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
  11. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya
    • Denda: Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan
    • Referensi: Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Operasi Keselamatan Lodaya 2025, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Agar terhindar dari sanksi, pengendara diharapkan lebih berhati-hati dan mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru