Agus Buntung Dipastikan Tidak Mendapat Amnesti

[info_penulis_custom]
Agus buntung tidak dapat amnesti
Agus Buntung. (Instagram/dennyiswanto.iswanto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Komjen Pol purnawirawan Agus Andrianto, menegaskan I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung tidak akan dapat amnesti dalam kasus pelecehan seksual yang menjeratnya.

Agus menilai kejahatan yang dilakukan Agus Buntung berdampak luas terhadap korban dan masyarakat.

“Saya rasa enggak, enggak. Enggak dapat, enggak,” ujar Agus Andrianto setelah menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI, dikutip Kamis (20/2/2025).

Agus menegaskan kasus pelecehan seksual yang melibatkan Agus Buntung tidak memenuhi kriteria untuk memperoleh amnesti. Menurutnya, perkara ini telah menarik perhatian publik secara luas.

“Kasus-kasus yang seperti itu, yang dampaknya besar dan membahayakan orang lain, enggak akan dapat (amnesti),” tegasnya.

Dalam berkas perkara, Agus Buntung dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan/atau huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, pemerintah telah menetapkan kategori narapidana tertentu yang berhak menerima amnesti. Di antara mereka adalah narapidana dengan status difabel, terpidana kasus narkotika, serta pelanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA:

Agus Buntung Protes Soal Fasilitas, Sang Ibu Pingsan Usai Sidang

Jadi Perbincangan Publik, Apa itu Amnesti untuk Narapidana?

Menteri Agus mengatakan, khusus napi berkebutuhan khusus yang akan menerima amnesti rinciannya yakni 270 orang yang sakit berkepanjangan, 73 orang dengan gejala kejiwaan, lansia di atas 70 tahun 110 orang, disabilitas 2 orang.

Selain itu, amnesti juga diberikan kepada enam perempuan hamil, 37 perempuan yang merawat anak di dalam lembaga pemasyarakatan, 409 anak binaan, dan 10 narapidana kasus makar.

Program amnesti ini merupakan langkah pemerintah untuk mengatasi persoalan overkapasitas di lembaga pemasyarakatan.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.