Alex Noerdin Meninggal Dunia, Kasus Korupsi Pasar Cinde Resmi Dihentikan

Alex Noerdin kasus
Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin. (Instagram)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026). Almarhum mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Siloam Semanggi sekitar pukul 13.30 WIB setelah menjalani perawatan medis intensif.

Sebelum wafat, Alex Noerdin berstatus terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Cinde, Palembang.

Dengan meninggalnya yang bersangkutan, proses hukum pidana terhadapnya secara otomatis dinyatakan gugur demi hukum.

Kejari Palembang Sampaikan Duka

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, M Ali Rizza, menyampaikan belasungkawa atas wafatnya mantan orang nomor satu di Sumatera Selatan tersebut.

“Kami dari Kejari Palembang turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan serta ketabahan,” ujar Ali, Kamis (26/2/2026).

Ali menegaskan, secara hukum perkara pidana terhadap terdakwa dinyatakan tutup demi hukum karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

“Secara hukum, proses pidana terhadap yang bersangkutan dinyatakan gugur atau tutup demi hukum,” tegasnya.

Baca Juga:

Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok di Ruang Sidang Kampus

Gaduh Konten Alumni, DPR Segera Panggil Dirut LPDP

Mengacu KUHP Baru

Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 132. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kewenangan penuntutan gugur apabila terdakwa meninggal dunia.

Menurut Ali, gugurnya kewenangan penuntutan dapat terjadi karena beberapa alasan yang diatur dalam undang-undang, dan salah satunya adalah meninggalnya terdakwa.

Dengan demikian, tidak ada lagi proses persidangan maupun penuntutan lanjutan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde yang sebelumnya menjerat Alex Noerdin.

Dengan wafatnya terdakwa, perkara tersebut secara resmi dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum memastikan bahwa langkah tersebut merupakan konsekuensi yuridis yang telah diatur secara tegas dalam perundang-undangan nasional.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru