JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026). Almarhum mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Siloam Semanggi sekitar pukul 13.30 WIB setelah menjalani perawatan medis intensif.
Sebelum wafat, Alex Noerdin berstatus terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Cinde, Palembang.
Dengan meninggalnya yang bersangkutan, proses hukum pidana terhadapnya secara otomatis dinyatakan gugur demi hukum.
Kejari Palembang Sampaikan Duka
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, M Ali Rizza, menyampaikan belasungkawa atas wafatnya mantan orang nomor satu di Sumatera Selatan tersebut.
“Kami dari Kejari Palembang turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan serta ketabahan,” ujar Ali, Kamis (26/2/2026).
Ali menegaskan, secara hukum perkara pidana terhadap terdakwa dinyatakan tutup demi hukum karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
“Secara hukum, proses pidana terhadap yang bersangkutan dinyatakan gugur atau tutup demi hukum,” tegasnya.
Baca Juga:
Mengacu KUHP Baru
Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 132. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kewenangan penuntutan gugur apabila terdakwa meninggal dunia.
Menurut Ali, gugurnya kewenangan penuntutan dapat terjadi karena beberapa alasan yang diatur dalam undang-undang, dan salah satunya adalah meninggalnya terdakwa.
Dengan demikian, tidak ada lagi proses persidangan maupun penuntutan lanjutan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde yang sebelumnya menjerat Alex Noerdin.
Dengan wafatnya terdakwa, perkara tersebut secara resmi dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum memastikan bahwa langkah tersebut merupakan konsekuensi yuridis yang telah diatur secara tegas dalam perundang-undangan nasional.
(Dist)