Anggaran Bukber Pejabat Dialihkan untuk Masyarakat

ilustrasi (net)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan berupa larangan buka bersama (bukber) puasa selama Ramadhan 2023 bagi pejabat negara, anggaran untuk itu diwacanakan untuk masyarakat.

Melalui Menteri Perdaangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyampaikan, anggaran bukber tersebut akan dialihkan sebagai Anggaran sosial.

“Saya, semua, tidak boleh buka puasa bareng. Itu maksudnya kalau ada anggaran, anggarannya itu dipakai untuk memberi bantuan kepada masyarakat yang lebih perlu,” kata Zulkifil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

BACA JUGA: PEVS 2023 Ajang Edukasi Kendaraan Listrik untuk Masyarakat

Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan, anggaran bukber lebih dirasakan oleh masyarakat daripada kalangan pejabat.

“Kalau makan bareng, buka bareng, yang makan kita-kita juga. Tapi, kalau anggaran itu yang di kabupaten, di kota, di provinsi yang di kementerian, anggaran itu bisa diberikan sembako kepada masyarakat agar lebih bermanfaat,” kata Zulhas.

Kemudian Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas sepaham dengan pendapat Zulhas, yang mementingkan anggaran bukber itu bisa dirasakan oleh masyarakat seperti fakir miskin dan anak yatim.

Jadi, kalau tidak buka bersama, kan bisa digunakan untuk santunan fakir miskin, untuk yatim piatu, kan lebih bermanfaat, lebih berguna,” kata Yaqut.

Pada sebelumnya, surat yang bertanggal Rabu 21 Maret kemaren, rilis Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

Surat itu berisi arahan dari Presiden Jokowi, yang menerangkan tiga poin berikut.

  1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444H agar ditiadakan.
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam surat tersebut telah dilegalisir oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung tembusan ke Presiden Jokowi dan Wakil Presiden, Ma’ruf Amin sebagai laporan.

Namun, kemudian pada Kamis (23/3/2023) Seskab mengklarifikasi edaran tersebut hanya diajukan bagi para menteri/pejabat.

BACA JUGA: ‘Glorious’ Lagu Piala Dunia U-20 Resmi Diluncurkan

(Saepul/Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru