Apa Sih Pengertian Pilpres Satu dan Dua Putaran? Simak Sampai Paham!

pilpres satu putaran
Foto (Youtube/KPU)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Dalam proses penyelengaraan pemilu, pasti tidak asing dengan istilah pilpres satu putaran atau dua putaran.

Namun, pada segelintir publik masih menaruh pertanyaan, pada istilah satu putaran dan dua putaran. Terkait hal ini, telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Pengertian Pilpres Satu putaran dan Dua Putaran

Syarat menang Pilpres satu putaran dalam Pasal 416 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden menang satu putaran jika memperoleh suara lebih dari 50 persen dari total suara Pemilu, dengan setidaknya 20 persen suara di setiap provinsi.

BACA JUGA: Pengamat Ungkap Kekuatan Kaum Milenial Antarkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024

“Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”

Syarat ini sejalan dengan Pasal 6A UUD Negara RI Tahun 1945. Calon Presiden harus meraih lebih dari setengah suara dengan minimal 20 persen dukungan di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Dengan 38 provinsi dan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 mencapai 204.807.222 pemilih, perhitungan menjadi semakin kompleks dan menentukan hasil Pilpres.

Jika tak ada pasangan calon yang memenuhi syarat satu putaran, Pilpres akan melanjutkan putaran kedua. Pasangan yang maju ke putaran kedua adalah yang menempati peringkat pertama dan kedua. Pasangan pada peringkat ketiga atau dengan perolehan paling rendah secara otomatis dinyatakan gugur, sesuai dengan Pasal 416 Ayat (2) dan Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”

Dalam situasi di mana ada tiga atau lebih pasangan calon dengan perolehan suara yang sama, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 mengatur tahapan dan jadwal Pilpres putaran kedua. Berikut adalah skenario jadwalnya:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024 – 25 April 2024
  • Masa kampanye Pemilu: 2 Juni 2024 – 22 Juni 2024
  • Masa tenang: 23 Juni 2024 – 25 Juni 2024
  • Pemungutan suara: 26 Juni 2024
  • Penghitungan suara: 26 Juni 2024 – 27 Juni 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024 – 20 Juli 2024.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru