ASN dan PNS Pasti dapat THR, Gimana dengan Para Honorer?

[info_penulis_custom]
thr honorer
Ilustrasi (iStock)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS, serta TNI/Polri.

Aturan itu sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan tersebut memiliki implikasi besar bagi ribuan pegawai negeri di seluruh Indonesia.

THR tidak Berlaku bagi Honorer

Pembayaran THR dan Gaji ke-13 merupakan hak yang sangat dinantikan oleh para ASN/PNS, serta anggota TNI/Polri setiap tahunnya. Bukan hanya sekadar insentif tambahan, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam menjalankan tugas negara. Penetapan ini tidak hanya memberikan kepastian kepada para pegawai negeri, tetapi juga mendukung stabilitas ekonomi dan keuangan keluarga mereka.

BACA JUGA: Kabar Bahagia Dalam Waktu Dekat Gaji PNS Naik, Simak Rinciannya

Meskipun penetapan ini memberikan kegembiraan bagi sebagian besar pegawai negeri, namun sayangnya pegawai honorer tidak mendapatkan jatah THR. Untuk mendapatkan THR, syaratnya honorer yang bekerja di pemerintahan sudah terangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Honorer tidak dapat kecuali yang sudah diangkat menjadi PPPK,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jumat (15/3/2024).

Namun, ia memastikan untuk pegawai yang masih berstatus CPNS tetap akan mendapatkan tunjangan lebaran dan gaji ke-13.

“Sehingga dengan demikian tadi jelas PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI dll, yang tadi telah kami sampaikan tadi,”  terangnya.

Begitu juga, kata dia, pejabat negara di kementerian atau lembaga berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 2024.

“Termasuk pajabat negara. Siapa saja yang masuk pejabat negara? Itu sudah ada penjelasannya lengkap siapa saja yg dikategorikan masuk ke dalam pejabat negara,” pungkasnya.

Menaker Menyatakan THR Tak Boleh Dicicil

Diberitakan sebelumnya, Perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya paling lambat H-7 sebelum Idulfitri 2024, dimana pembayaran THR Idulfitri 1445 Hijriah/2024 pekerja tidak boleh dicicil, demikian ditegaskan Kemenaker RI.

“Nggak, nggak boleh (dicicil). Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja,” kata Menaker Ida Fauziah seusai mengikuti Penyerahan Zakat melalui Baznas di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Dalam waktu dekat, Menaker mengaku, Kemenaker akan segera mengeluarkan surat edaran terkait pembayaran THR. Surat edaran itu akan di kirim ke seluruh gubernur di Indonesia untuk diteruskan kepada para pengusaha.

“Untuk memenuhi kebutuhan THR itu. Surat biasanya diedarkan pada pekan pertama bulan Ramadan,” ucap Menaker.

Kemudian, Menaker mengaku, sampai saat ini Kemnaker belum menerima keluhan mengenai perusahaan yang menolak membayar THR untuk pegawainya. Diharapkannya, para pengusaha paham akan hak dan kewajibannya setiap Hari Raya Idulfitri.

“Sampai sekarang tidak (ada keluhan) ya. Karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” ujar Menaker.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

2

10 Anomali Brainrot yang Lagi Viral, Ini Asal Usulnya!

3

7 Cara Menghentikan Langganan Pembayaran Otomatis pada Google Play, Ponsel dan Web

4

Cara Menggunakan Ice Liker, Gampang Banget!

5

Link Nonton Film Bad Boys: Ride or Die Sub Indo Anti Ngantri!
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.