JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pekerja di sektor padat karya tertentu resmi mendapatkan insentif fiskal berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Aturan ini ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Desember 2025.
Stimulus Ekonomi untuk Jaga Daya Beli
Dalam pertimbangan PMK 105/2025 dijelaskan bahwa pemberian fasilitas fiskal dilakukan sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global dan domestik.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, pemerintah menetapkan paket stimulus ekonomi melalui pemberian fasilitas fiskal,” demikian disebutkan dalam beleid tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).
Insentif PPh Pasal 21 DTP diharapkan mampu meringankan beban pajak pekerja, khususnya di sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja dan rentan terhadap tekanan ekonomi.
Lima Sektor Padat Karya Penerima Insentif
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan lima sektor usaha padat karya yang berhak menerima fasilitas PPh 21 DTP, yakni:
- Industri alas kaki
- Industri tekstil dan pakaian jadi
- Industri furnitur
- Industri kulit dan barang dari kulit
- Sektor pariwisata
Kelima sektor ini dinilai memiliki peran besar dalam penyerapan tenaga kerja nasional serta berkontribusi langsung terhadap perputaran ekonomi masyarakat.
Penghasilan yang Ditanggung Pemerintah
Insentif PPh 21 DTP diberikan atas seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur selama tahun 2026. Penghasilan tersebut meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan tetap atau teratur
- Imbalan sejenis yang diatur dalam perjanjian kerja, kontrak, atau peraturan perusahaan
Dengan demikian, pajak yang seharusnya dipotong dari penghasilan pekerja akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Syarat Pekerja Penerima PPh 21 DTP
Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan fasilitas ini. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria penerima, antara lain:
- Pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu
- Menerima penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan
Sementara itu, bagi pegawai tidak tetap yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, fasilitas diberikan jika rata-rata upah harian tidak melebihi Rp500 ribu.
Selain itu, pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pekerja juga tidak boleh menerima fasilitas PPh 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan perpajakan yang berbeda.
Baca Juga:
Awal Tahun 2026, 8.160 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan Melalui Coretax
Menkeu Tarik Rp75 Triliun dari Bank, Pastikan Tak Ganggu Likuiditas Ekonomi
Mekanisme Pembayaran dan Pelaporan Pajak
Dalam Pasal 5 PMK 105/2025 diatur bahwa PPh 21 yang dipotong atas penghasilan pegawai tetap dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan.
Kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun perusahaan memberikan tunjangan pajak atau menanggung PPh 21 pegawai.
Menariknya, pembayaran tunai PPh 21 yang ditanggung pemerintah tidak dihitung sebagai penghasilan kena pajak bagi pekerja. Artinya, insentif ini benar-benar memberi manfaat langsung tanpa menambah beban pajak baru.
Pemberi kerja juga diwajibkan untuk:
- Membuat bukti potong PPh 21 DTP
- Melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21
Dorong Konsumsi dan Stabilitas Ekonomi
Dengan adanya kebijakan PPh 21 DTP ini, pemerintah berharap konsumsi rumah tangga tetap terjaga, lapangan kerja terlindungi, dan sektor padat karya mampu bertahan serta berkembang di tahun 2026.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menggunakan instrumen fiskal sebagai penopang stabilitas ekonomi nasional.
(Dist)










