BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengkaji pengenaan cukai terhadap produk popok hingga tisu basah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penggalian potensi penerimaan negara melalui perluasan pajak.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, kajian dilakukan untuk melihat seberapa besar potensi penerimaan negara dari pengenaan cukai terhadap sejumlah barang, termasuk diapers hingga tisu basah.
“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah,” tulis aturan tersebut, dikutip pada Senin (10/11/2025).
Selain kedua barang tersebut, Purbaya juga berencana untuk memungut cukai emisi kendaraan bermotor hingga makan ringan yang mengandung penyedap atau Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB) yang saat ini beredar bebas di pasar.
Pemerintah juga akan mengkaji perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas bea keluar untuk produk kelapa sawit.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Redenominasi, Ubah Rp1000 Jadi Rp1 pada 2027
30 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online, OJK Minta Bank Blokir hingga Tutup Rekening
Meski begitu, belum ada rincian mengenai alasan pemerintah menetapkan barang-barang tersebut dalam kajian pengenaan cukai. Beleid tersebut menyatakan, tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
“Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan 2 ‘Penerimaan negara yang optimal’ adalah penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan dan cukai serta PNBP yang optimal,” tulis aturan tersebut.
Selain perluasan pajak, dalam beleid tersebut juga tercantum rencana pemerintah terkait redenominasi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk menyederhanakan mata uang rupiah yang merubah Rp1.000 menjadi Rp1 atau dikenal dengan redenominasi. Kebijakan ini ditargetkan rampung pada 2027 mendatang
Pemerintah pun tengah mempersiapkan rencana tersebut melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi yang ditargetkan selesai pada 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis aturan tersebut.
(Raidi/Dist)











