JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Atalia Praratya memilih tidak hadir dalam sidang perdana gugatan cerai terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Agama Bandung, Jalan Terusan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (17/12/2025).
Ketidakhadiran Atalia menjadi sorotan publik mengingat perkara ini melibatkan figur publik. Meski demikian, kuasa hukum Atalia menegaskan bahwa kliennya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Alasan Atalia Praratya Absen di Sidang Perdana
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa kliennya berhalangan hadir karena tengah menjalankan tugas kedinasan.
Ia memastikan absennya Atalia bukan bentuk pengabaian terhadap persidangan.
“Hari ini diagendakan sidang pertama, Ibu Atalia menyampaikan kepada kami pada dasarnya beliau sangat menghormati proses persidangan ini, dan akan tetapi karena acara ke dinas beliau berhalangan hadir,” ujar Debi kepada awak media di Pengadilan Agama Kota Bandung.
Menurut Debi, Atalia telah menyampaikan sikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukumnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Agenda Sidang Perdana Masuk Tahap Mediasi
Debi menambahkanM bahwa sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil difokuskan pada proses mediasi. Tahapan ini merupakan prosedur wajib dalam perkara perceraian di lingkungan peradilan agama.
Ia menegaskan bahwa substansi gugatan cerai tidak dapat diungkap ke publik karena bersifat privat dan dilindungi oleh Undang-Undang Peradilan Agama.
“Agenda hari ini adalah mediasi. Terkait materi gugatan, itu bersifat privat dan diatur dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Agama, sehingga tidak bisa kami sampaikan ke ruang publik,” jelasnya.
Debi juga menyampaikan pesan dari Atalia Praratya agar semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Ibu Atalia menyampaikan saling mendoakan saja. Semoga ada yang terbaik buat Ibu Atalia dan Bapak Ridwan Kamil,” tambah Debi.
Baca Juga:
Gugat Cerai Ridwan Kamil, Ternyata Segini Harta Kekayaan Atalia Praratya
Soal Dugaan Keterkaitan dengan Kasus Lisa Mariana
Ketika ditanya mengenai dugaan keterkaitan gugatan cerai dengan kasus yang menyeret nama Lisa Mariana, Debi memilih tidak memberikan penjelasan detail. Ia menyebut isu tersebut sudah masuk dalam materi gugatan dan tidak bisa dipaparkan ke publik.
“Kalau terkait LM itu sudah masuk materi gugatan tentunya. Tentunya kita tidak bisa lebih dalam karena itu sudah menyangkut materi gugatan,” pungkasnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa pihak kuasa hukum menjaga batas profesional dan etika hukum dalam menyikapi perkara yang masih berjalan.
Sebagai informasi, gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil telah resmi terdaftar di Pengadilan Agama Bandung dengan nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg.
Perkara tersebut kini memasuki tahap awal persidangan. Pengadilan Agama Bandung memastikan proses akan dijalankan secara tertutup dan profesional sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, mengingat perkara ini menyangkut ranah privat para pihak.
(Dist)











