Babak Baru KSP Indo Surya, Polri Periksa 25 Orang Saksi

polri
Henry Surya Bos KSP Indosurya yang Divonis Bebas Hakim Jakbar dalam Kasus Investasi Bodong. (web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID : Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, Bareskrim Polri memeriksa 25 orang saksi untuk menggali keterangan terkait penyidikan baru kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Robertus menyebut saksi-saksi itu di antaranya saksi korban dan juga saksi ahli.

“Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 25 orang, di antaranya pendiri Kospin, Dinas Koperasi DKI Jakarta, Sudinkop Jakarta Pusat dan nasabah,” ucap Robertus.

Penyidikan baru perkara Indosurya terkait dugaan tindak pidana menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidikan dugaan tindak pidana ini bersumber dari laporan polisi yang dilayangkan para korban secara parsial yang diterima kepolisian beberapa waktu lalu.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana dari Ketua KSP Indosurya HS yang mengalir ke 30 perusahaan yang menjadi afiliasi Indosurya.

Menurut Robertus, penelusuran terkait dugaan aliran dana sudah dilakukan sejak perkara sebelumnya yang sudah disidangkan dan tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Dalami 23 Perusahaan Terkait TPPU KSP Indo Surya

Meski demikian, penyidik saat ini terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta jaksa penuntut umum untuk bertukar informasi.

Terkait aset, kata Robertus, sudah disita dan dikirim ke JPU bersama dengan berkas terdahulu. Demikian pula dengan aset yang ditemukan setelah berkas perkara dikirimkan, juga telah diserahkan kepada JPU untuk disidang selama proses persidangan.

Pihaknya juga mendapatkan informasi dari JPU terkait aset Indosurya senilai Rp3 triliun tidak disetujui permohonan sitanya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, De Deo tidak menyebutkan alasan tidak disetujuinya.

“Silakan konfirmasi dengan tim JPU nya,” ujar Robertus.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru