Babel Siapkan Rp200 Juta untuk Bantuan Hukum Warga Miskin

bantuan hukum
Ilustrasi. (web)
-

Tidak ada video disisipkan.

PANGKALPINANG,TM.ID: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyiapkan anggaran Rp200 juta per tahun untuk memberikan pendampingan bantuan hukum bagi warga miskin yang mengalami permasalahan hukum.

“Anggaran ini disiapkan setiap tahun sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin,” kata anggota DPRD Provinsi Babel Efredi Effendy di Pangkalpinang, Selasa (28/3/2023).

Menurut dia, masyarakat miskin yang tersangkut permasalahan hukum bisa memanfaatkan anggaran tersebut untuk biaya sewa pengacara.

“Ini merupakan bentuk keseriusan Pemprov bersama DPRD Babel untuk memberikan perlindungan dan bantuan sehingga warga miskin bisa terbantu dalam mendapatkan keadilan pada saat tersangkut permasalahan hukum,” katanya.

BACA JUGA: Gaya Hedon Polwan Agnis Juwita, Netizen: Duit Dari Mana?

Menurut dia, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin tersebut perlu disosialisasikan agar semakin banyak warga yang memahami keberadaan aturan tersebut.

“Kami di DPRD Provinsi Babel telah melakukan sosialisasi terkait perda ini, kami harapkan Pemprov Babel ikut serta menyosialisasikan sehingga semakin banyak warga yang paham keberadaan perda yang dimaksud,” katanya.

Menurut Efredi, sosialisasi berbagai perda yang ada di Provinsi Babel perlu terus disosialisasikan pemerintah daerah karena masyarakat wajib mengetahuinya, bukan hanya melalui website seperti yang dilakukan saat ini.

Pemprov perlu melakukan sosialisasi dengan pola tatap muka agar warga semakin paham dan bisa mengetahui lebih jelas dan detail dengan pola diskusi atau tanya jawab, papar dia.

Ia berharap masyarakat miskin bisa mengakses informasi bahwa Pemprov Babel siap hadir untuk membantu masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.

“Terkait belum adanya perda ini di kabupaten/kota, kami berharap segera dibentuk perda agar dapat memberikan keadilan bagi masyarakat,” katanya.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru