Bagaimana Hukum Memasak Daging Kurban untuk Panitia?

Memasak Daging Kurban-6. Daging domba kadaluarsa
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Iduladha terkenal sebagai Hari Raya Kurban atau Lebaran Haji, merupakan salah satu hari besar dalam agama Islam yang dirayakan oleh umat Muslim di seluruh dunia.

Perayaan ini jatuh pada tanggal 10 Zulhijah, bulan terakhir dalam kalender Hijriah, dan berlangsung selama empat hari.

Iduladha memiliki makna yang sangat mendalam dalam tradisi Islam. Perayaan ini memperingati kisah Nabi Ibrahim yang diuji oleh Allah untuk mengorbankan putranya, Ismail.

Sebagai tanda kepatuhan dan ketaatan, Nabi Ibrahim bersedia melaksanakan perintah tersebut, namun Allah kemudian menggantikan Ismail dengan seekor domba.

Proses Penyembelihan Hewan Kurban

Momen ini menjadi salah satu hal utama dalam Iduladha, melambangkan kesediaan untuk berkorban demi kepatuhan kepada Allah.

Penyembelihan hewan kurban juga memiliki panitia pembagian daging kurban sesuai syariat Islam. Proses ini melibatkan pemilihan hewan, penyembelihan, hingga pendistribusian daging kepada yang berhak menerima.

Pembagian Daging Kurban

Dalam Islam, daging kurban terbagi menjadi tiga bagian:

  • Sepertiga untuk yang berkurban
  • Sepertiga untuk keluarga dan kerabat
  • Sepertiga untuk fakir miskin

Bagian yang berkurban boleh dimanfaatkan termasuk oleh panitia yang juga biasanya berperan sebagai yang berkurban.

Hukum Memasak Daging Kurban untuk Panitia

Pandangan Ulama tentang Memasak Daging Kurban

Sebagian ulama memperbolehkan panitia untuk memasak dan memakan daging kurban, selama daging tersebut berasal dari bagian yang memang diperuntukkan bagi mereka.

Namun, ada juga pendapat lain yang menyatakan panitia kurban tidak seharusnya memanfaatkan daging kurban untuk keperluan pribadi seperti memasak dan memakan, terutama jika mereka tidak termasuk dalam kelompok penerima daging kurban.

Dalil yang Menjadi Dasar Hukum

Dasar hukum yang digunakan ulama yang memperbolehkan memasak daging kurban untuk panitia mengacu pada hadits Nabi Muhammad SAW.

“Rasulullah SAW bersabda: ‘Makanlah sebagiannya, simpanlah sebagiannya, dan bersedekahlah sebagiannya.'” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini menunjukkan bahwa daging kurban dapat dimanfaatkan dengan cara dimakan, disimpan, dan disedekahkan.

BACA JUGA: Sebaiknya Hindari Kesalahan Memasak Daging Kurban Ini!

Hukum Menjual Kulit Daging Kurban

Umat Muslim yang menunaikan ibadah kurban haram hukumnya memberikan sebagian dari hewan kurbannya kepada tim jagal atau panitia sebagai upah bagi mereka.

Umat Muslim yang sedang menunaikan ibadah kurban harus menyiapkan dana atau benda berharga lainnya di luar daging atau kulit hewan kurbannya sebagai upah untuk mereka.

Syekh Nawawi Banten menjelaskan bahwa orang yang berkurban tidak boleh memberikan daging atau kulit hewan kurban kepada tim jagal atau panitia sebagai upah. Namun, jika pemberian tersebut diniatkan sebagai sedekah, maka tidak dilarang.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru