Bamsoet Ingatkan Jaga Adat di Tengah Gilasan Roda Pembangunan

[info_penulis_custom]
bamsoet
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama pengurus dan anggota Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia di Kompleks MPR RI, Jakarta, Senin (20/3/2023). (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan bahwa adat istiadat, tradisi, serta budaya daerah tetap harus dijaga di tengah penataan dan pembangunan daerah yang dilakukan pemerintah.

“Penataan dan pembangunan daerah haruslah diimplementasikan dengan tetap menjaga dan memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, serta budaya daerah,” kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Dia meminta seluruh pihak harus memahami bahwa perkembangan zaman sudah sepatutnya dimaknai sebagai tantangan untuk beradaptasi dan berinovasi, tanpa mengorbankan eksistensi masyarakat serta hukum adat.

Bamsoet mengatakan, hal itu saat membuka Musyawarah Adat Nasional (Musdatnas) Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (Lemtari) di Kompleks MPR RI, Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, dia menyampaikan pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat sudah diatur sejak zaman Hindia Belanda dalam Pasal 131 Konstitusi Hindia Belanda. Pasal tersebut menyatakan bagi golongan bumi putera (pribumi) berlaku hukum adat sendiri.

Berikutnya, di tingkat dunia terdapat Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Masyarakat Adat yang bertujuan untuk mempertahankan, memperkuat, dan mendorong pertumbuhan adat, budaya, institusi, tradisi, serta penghapusan diskriminasi terhadap masyarakat adat.

Sementara itu, di Indonesia, dia menyampaikan Pasal 18B ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945 secara tegas mengakui eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat.

BACA JUGA: KPK: Tak Ada Laporan Harta Pejabat Setneg yang Istrinya Pamer Kekayaan

Pasal tersebut menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang.

“Sebagai salah satu bentuk pengakuan hak masyarakat adat, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 juga telah menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat dan bukan hutan negara. Ketentuan tersebut membatalkan sejumlah ayat dan pasal yang mengatur keberadaan hutan adat dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bambang Soesatyo menilai penyelenggaraan Musdatnas Lemtari itu harus dapat mengkaji secara lebih dalam dan lebih mendekatkan tataran idealisme norma hukum dalam konstitusi dengan tataran implementasinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan demikian, beragam persoalan terkait dengan kelestarian adat, masyarakat adat, dan hukum adat dapat diselesaikan.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

2

Xiaomi Umumkan Update HyperOS 2.0 untuk HP Redmi dan Tablet

3

Microsoft Luncurkan Office 2024, Tanpa Perlu Berlangganan?

4

10 Anomali Brainrot yang Lagi Viral, Ini Asal Usulnya!

5

7 Cara Menghentikan Langganan Pembayaran Otomatis pada Google Play, Ponsel dan Web
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.