Bamsoet Meminta Kemenkeu Sosialisasikan Pajak Natura Secara Detail

Pajak Natura
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).(Foto: mpr.go.id)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TM.ID: Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyosialisasikan aturan pajak natura kepada setiap pimpinan kantor di Indonesia secara detail dan komprehensif.

Bamsoet mengatakan hal tersebut merespons atas penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

“Meminta Pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu, menyosialisasikan aturan tersebut kepada pimpinan tiap kantor di seluruh Indonesia secara detail dan komprehensif agar pihak kantor dapat segera menyesuaikan diri dan mengikuti aturan tersebut,” kata Bamsoet melansir Antara, Senin (11/72023).

Selain itu, Bamsoet juga meminta Kemenkeu untuk memastikan pengawasan terhadap implementasi aturan natura secara masif. Hal tersebut untuk mencegah keterlambatan atau mangkirnya pihak perkantoran dalam pembayaran pajak.

“Hal itu guna mencegah kantor yang terlambat atau tidak membayar pajak fasilitas kantor sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut,” kata dia.

Bamsoet mengatakan bahwa Kemenkeu perlu meminta kepada pihak perkantoran untuk menghormati dan mematuhi aturan natura tersebut.

“Dengan memastikan pembayaran pajak terhadap fasilitas kantor yang telah ditentukan dalam aturan tersebut, dapat dilakukan tepat waktu,” terang Bamsoet.

BACA JUGA: Soal Kerusuhan di Paris, Bamsoet Minta Kemlu Perbaharui Data WNI

Kemenkeu, kata Bamsoet, juga perlu meminta pihak perkantoran segera menyusun daftar fasilitas kantor yang dikenai pajak sesuai dengan aturan natura.

“Kemenkeu meminta pihak kantor berkomitmen untuk disiplin membayar pajak tepat waktu terhadap fasilitas kantor tersebut,” imbuh Ketua MPR.

Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan aturan pajak natura melalui PMK Nomor 66 Tahun 2023 guna memberikan kepastian hukum dan keadilan. Dengan demikian, pemberi natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai mulai 1 Juli 2023.

“Namun, penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan sehingga natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek PPh,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (5/7).

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru