Bamsoet Soroti Soal Putusan MK Terkait PHPU hingga Regulasi Pemilu

Perbaikan Regulasi Pemilu
Perbaikan Regulasi Pemilu. (dok. mpr)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua MPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyatakan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) masih memerlukan perhatian serius dari parlemen dan pemerintah yang akan datang, termasuk perbaikan terhadap regulasi Pemilu. Selain itu, beberapa putusan MK terkait uji materi UU Pemilu juga harus dijalankan.

Selain pandangan dari berbagai pihak dan ahli, seperti Presiden terpilih Prabowo Subianto yang mengkritik kebisingan dan kelelahan dalam demokrasi Indonesia, serta Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono yang mengomentari mahalnya politik, juga dapat menjadi masukan penting untuk pembaharuan hukum demi peningkatan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilu.

“Berbagai pandangan tersebut mengindikasikan bahwa perlu adanya evaluasi untuk menyempurnakan sistem Pemilu, baik dari segi peraturan maupun teknis di lapangan,” ujar Bamsoet saat mengajar mata kuliah Pembaharuan Hukum Nasional dengan Nilai Demokrasi, Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Borobudur, di Jakarta, mengutip mpr, Minggu (28/4/2024).

Bamsoet menjelaskan, berdasarkan putusan MK dan evaluasi Pemilu dan Pilkada dari berbagai pihak, terdapat beberapa aspek yang perlu diperbaiki dalam UU Pemilu di masa mendatang.

Hal-hal tersebut meliputi sistem Pemilu, ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, alokasi kursi per daerah pemilihan, perhitungan konversi suara menjadi kursi, penyelenggaraan Pemilu yang serentak, penerapan teknologi digital, serta tingginya biaya politik.

“Ada baiknya penyempurnaan UU Pemilu tersebut selesai pada awal masa pemerintahan yang akan datang. Jika selesai di tahun 2025 atau 2026, maka partai politik dan penyelenggara Pemilu serta pihak terkait lainnya memiliki cukup waktu melakukan sosialisasi dan persiapan hingga pelaksanaan Pemilu 2029,” jelas Bamsoet.

Bamsoet juga mengungkapkan, sejak tahun 2017, KPK dan LIPI telah melakukan penelitian yang menyoroti perlunya dukungan keuangan dari pemerintah kepada partai politik agar mereka tidak kesulitan dalam membiayai kegiatan operasional mereka.

Menurut kajian tersebut, lanjut Bamsoet, idealnya, setiap suara sah yang diperoleh oleh sebuah partai politik harus diimbangi dengan dana sebesar Rp16.922.

Dalam skenario ideal ini, menurut pandangan KPK dan LIPI, pemerintah seharusnya memberikan dukungan keuangan hingga 50 persen dari jumlah tersebut, yaitu sekitar Rp8.461 per suara.

BACA JUGA: Status Kinerja Tinggi, Pemprov Jabar Raih Penghargaan EPPD dari Kemendagri

Saat ini, berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2018, bantuan keuangan yang diberikan kepada partai politik hanya sebesar Rp1.000 per suara sah.

“Hasil kajian KPK dan LIPI tersebut sangat menarik untuk dielaborasi lebih jauh, sehingga partai politik tidak lagi terjebak dalam oligarki. Membersihkan partai politik dari torpedo oligarki kekuatan uang juga akan berefek pada kualitas pengambilan keputusan politik dalam melayani kepentingan rakyat yang lebih besar,” pungkas Bamsoet.

(Vini/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru