Baznas Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Rp7,64 Juta per Bulan

Ilustrasi (AI)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan batas minimal penghasilan yang wajib dizakati (nisab) pada 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau setara Rp91.681.728 per tahun. Angka tersebut menjadi patokan baru bagi umat Muslim yang telah masuk kategori wajib zakat penghasilan dengan tarif 2,5 persen.

Penetapan itu merupakan hasil musyawarah nasional yang digelar pada Jumat (20/2) dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi yang berlaku, serta kondisi ekonomi masyarakat. Perhitungan nisab mengacu pada konversi 85 gram emas 14 karat sebagai dasar penetapan nilai.

Dibandingkan tahun sebelumnya, standar nisab 2026 mengalami kenaikan sekitar 7 persen. Kenaikan ini sejalan dengan tren pertumbuhan upah tahunan yang tercatat sebesar 6,17 persen, sehingga penyesuaian dinilai relevan dengan kondisi ekonomi terkini.

Ketua Baznas, Noor Achmad, menegaskan pentingnya adanya standar nasional dalam pengelolaan zakat.

“Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah Baznas. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat,” kata Noor Achmad dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga:

CEK FAKTA! Korupsi Rp11,7 Triliun di Baznas

Menurut dia, penentuan nisab tidak hanya berdasarkan perhitungan normatif syariah, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya bagi mustahik atau penerima zakat. Kebijakan ini diharapkan tidak memberatkan muzaki, sekaligus tetap optimal dalam mendukung program pengentasan kemiskinan.

Pemilihan emas 14 karat sebagai acuan dinilai paling realistis karena nilainya relatif sepadan dengan harga kebutuhan pokok, seperti beras premium, serta tetap sejalan dengan parameter perak dan konsep Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTNZ).

“Sehingga, pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur Aman Syar’i, Aman Regulasi serta memperhatikan kepentingan muzaki dan mustahik,” ujar Noor.

Ketentuan tersebut resmi diberlakukan melalui Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa 2026 yang ditetapkan pada Sabtu (21/2/2026).

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru