BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menungkap penyederhanaan mata uang atau redenominasi rupiah butuh waktu hingga enam tahun.
Perry mengatakan proses untuk mengubah Rp1.000 menjadi Rp1 cukup panjang. “Itu prosesnya nanti harus paralel. Itu perlu kurang lebih lima-enam tahun dari sejak UU sampai kemudian selesai,” kata Perry melansir CNN, Rabu (19/11/2025)
Kebijakan redenominasi dimulai dengan penerbitan Undang-Undang (UU) Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
Perry menjelaskan penerbitan UU Redenominasi menjadi tahapan pertama yang harus dilalui. Redenominasi tak bisa dilakukan apabila undang undang tersebut belum diterbitkan.
Selanjutnya, pemerintah harus menyusun aturan transparansi harga dari barang yang diperjualbelikan di Indonesia. Langkah ini penting sehingga masyarakat tak kebingungan selama masa transisi.
Aturan transparansi juga penting untuk meyakinkan masyarakat bahwa redenominasi tidak akan mengubah nilai barang.
“Harus ada peraturan mengenai transparansi harga. Seperti dari dulu kan sudah pernah, kalau kita ke daerah ada kopi satu gelas Rp25 ribu, ada Rp 25 ribu kosongnya kecil, ada yang 25K, tapi ini kan belum semuanya. Transparansi harga itu menjadi sangat penting,” kata Perry.
Baca Juga:
Danantara Pastikan Redenominasi Rupiah Tidak Berdampak pada Iklim Investasi
Menkeu Purbaya Tekankan Kewenangan Redenominasi Ada di Bank Sentral
Tahap berikutnya, BI perlu menyusun desain dan pencetakan uang baru. Dilanjutkan dengan tahap terakhir, yakni masa transisi, dimana uang rupiah baru dan lama akan berlaku bersamaan di masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk menyederhanakan mata uang rupiah yang merubah Rp1.000 menjadi Rp1 atau dikenal dengan redenominasi.
Pemerintah pun tengah mempersiapkan rencana tersebut melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau redenominasi yang ditargetkan selesai pada 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis aturan tersebut.
Meski begitu, Purbaya mengungkap bahwa kewenangan pelaksanaan kebijakan redenominasi rupiah berada di tangan Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral.
“Itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya,” kata Purbaya, Senin (10/11/2025).
(Raidi/Budis)










