Bikin SIM Ada Aturan Baru yang Harus Diketahui, Apa Itu?

[info_penulis_custom]
Aturan baru membuat SIM harus diketahui foto (Wikipedia)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Kepolisian RI menerbitkan aturan baru tentang pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Salah satu syaratnya adalah memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Aturan itu telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Ubahan pada Pasal 9 yang mana menetapkan syarat administrasi penerbitan SIM, yakni penambahan Pasal 9 Ayat 3a yang isinya antara lain;

BACA JUGA: Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

“Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri”.

Frasa ‘belajar sendiri’ ada di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan.

Pasal 77 mengatur tentang persyaratan pengemudi. Calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.

Sertifikat

Adapun pengertian sertifikat pendidikan dan pelatihan adalah sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal penerbitan.

Sertifikat dan surat hasil verifikasi kompetensi akan berguna pada pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas.

Aturan lainnya yakni pemohon SIM wajib menyertakan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program kesehatan nasional.

Hal demikian, juga telah merujuk dalam instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1Tahun 2022 sebagaimana tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Inpres Presiden Joko Widodo tersebut, Kapolri menyempurnakan regulasi. Pemohon SIM dan STNK harus peserta aktif program jaminan kesehatan nasional.

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.