Bongkar-Bongkaran di Pengadilan, Ini Isi Dakwaan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali jadi sorotan publik setelah menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/6/2025) itu turut menyeret sang asisten, Ismail Marzuki alias Mail, sebagai terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Nikita menghadapi dua dakwaan serius. Pertama, ia diduga melakukan pemerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) UU ITE, serta Pasal 369 KUHP.

Dakwaan kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 4 miliar, sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

JPU Ungkap Modus Pemerasan

Jaksa menjelaskan bahwa pemerasan dilakukan oleh Nikita dan Mail secara bersama-sama dengan cara menyebarkan informasi merugikan terkait produk kecantikan milik Reza melalui platform TikTok.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik,” ujar JPU dalam dakwaannya.

Konten yang dimaksud berisi pernyataan kasar terhadap produk Glafidsya milik Reza. Dalam video tersebut, Nikita menyebut soal loption pemutih.

“Glafidsya kan yang jual lotion pemutih. Gua pernah ketemu Glafidsya, kulitnya abu-abu karena dia pake losion yang pemutih yang luntur,” kata Jaksa.

Bahkan, ia menyinggung potensi kanker kulit dari pemakaian produk tersebut.

“Udah kalian enggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot,” lanjut jaksa mengutip pernyataan Nikita.

Baca Juga:

Nikita Mirzani Hadapi Dakwaan Pemerasan Rp4 Miliar

Nikita Mirzani Tuntut Ganti Rugi Rp100 Miliar! Sidang Lawan Reza Gladys Digelar Hari Ini

Permintaan Rp 5 Miliar Jadi Bukti Pemerasan

Kasus ini semakin memanas saat dokter Oky Pratama disebut berperan sebagai perantara dalam komunikasi antara Reza dan Nikita. Dalam video call, Oky menyarankan Reza untuk memberikan uang agar ulasan negatif tak berlanjut.

“Teteh lewat Mail ya finalnya. Niki bilang pasti-pasti dulu baru ketemu. Chat aja dia, itu penggantinya Niki,” tulis Oky via WhatsApp.

Jaksa menuturkan, pada (14/11/2024), Nikita melalui asistennya, Mail, meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar kepada Reza. Bahkan, Nikita disebut mengatakan langsung, “Aku kan mau duitnya saja.”

Kuasa Hukum Bantah Dakwaan

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, membantah keras tuduhan JPU. “Tidak pernah ada tindak pidana pemerasan. Jadi pada kesempatan ini RG (Reza Gladys) harus segera minta maaf kepada Nikita Mirzani dalam waktu 7x 24 jam,” tegas Fahmi usai sidang.

Namun, pernyataan itu langsung dibantah oleh tim hukum Reza. Surya Batubara menilai proses hukum telah berjalan sesuai koridor.

“Yang pasti kami telah melaporkan tindak pidana ini… Buktinya ini pengadilan. Jadi nggak usah maaf-maaf, tidak ada maaf bagimu,” ujarnya.

Sidang lanjutan akan digelar pada (2/7/2025) dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa. Saat ini, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Pondok Bambu, sedangkan Mail berada di Rutan Cipinang. Keduanya ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lanjutan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru