Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Wakilnya Kompak Mengundurkan Diri

[info_penulis_custom]
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Wakilnya, Haji Aming mengundurkan diri sebagai kepala daerah setempat. (Foto: Dok Instagram)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

PURWAKARTA, TM.ID: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Wakil Bupati Haji Aming undur diri dari jabatannya sebagai kepala daerah Purwakarta, Jawa Barat.

Mereka melakuka iut karena mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024 mendatang.

Anne Ratna Mustika bakalan maju menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD Provinsi Jawa Barat, sementara Haji Aming akan maju menjadi bacaleg DPRD Kabupaten Purwakarta.

Terkait dengan kabar mundurnya kedua pasangan tersebut, Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq menyampaikan surat pengunduran diri dari Anne Ratna Mustika sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

BACA JUGA: KPU Jabar Rilis DCS Pileg Tingkat Provinsi, Ada Artis dan Pemain Bola

“Untuk surat pengunduran diri Anne Ratna Mustika, dari jabatan Bupat Purwakarta telah ter-upload di Silon,” begitu kata Endun, Rabu (23/8/2023).

Dia melanjutkan, Anne yang kini masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg DPRD Jawa Barat untuk daerah pemilihan 10, dinyatakan lolos memenuhi syarat.

“Sudah memenuhi syarat untuk maju sebagai bacaleg DPRD Jawa Barat,” ungkapnya lagi.

Sementara itu Komisioner KPU Purwakarta, Dian Hadiana menyampaiakan terkait dengan pencalonan Haji Aming sebagai bacaleg DPRD Purwakarta.

Dia menyampaikan kalau Haji Aming sudah memberikan surat pengunduran diri jabatan Wakil Bupati Purwakarta lengkap dengan materainya.

BACA JUGA: Pemkab Purwakarta Targetkan 16 Ribu Ibu Hamil Dapatkan USG Gratis

“Iya benar Haji Aming melampirkan surat pengunduran diri pribadi, di atas materai yang ditujukan ke lembaga berwenang,” ucap Dian.

Dian menjelaskan jika kepala dan wakil kepala daerah harus mengundurkan diri dari kursi jabatannya bilamana mereka mendaftarkan diri sebagai caleg dalam Pemilu 2024. Mau itu tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota ataupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Semua aturan itu sudah tertuang dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kalau tidak ada surat pengunduran diri, Haji Aming tidak akan lolos DCS,” kata dia menerangkan.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

2

Perbedaan Milk Bun Thailand dan Milk Bun Jepang, Jangan Salah Pilih!

3

Gampang, Begini Cara Instal dan Berlangganan Microsoft Office 365

4

Xiaomi Umumkan Update HyperOS 2.0 untuk HP Redmi dan Tablet

5

Microsoft Luncurkan Office 2024, Tanpa Perlu Berlangganan?
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.