Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Wakilnya Kompak Mengundurkan Diri

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Wakilnya, Haji Aming mengundurkan diri sebagai kepala daerah setempat. (Foto: Dok Instagram)
-

Tidak ada video disisipkan.

PURWAKARTA, TM.ID: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Wakil Bupati Haji Aming undur diri dari jabatannya sebagai kepala daerah Purwakarta, Jawa Barat.

Mereka melakuka iut karena mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024 mendatang.

Anne Ratna Mustika bakalan maju menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD Provinsi Jawa Barat, sementara Haji Aming akan maju menjadi bacaleg DPRD Kabupaten Purwakarta.

Terkait dengan kabar mundurnya kedua pasangan tersebut, Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq menyampaikan surat pengunduran diri dari Anne Ratna Mustika sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

BACA JUGA: KPU Jabar Rilis DCS Pileg Tingkat Provinsi, Ada Artis dan Pemain Bola

“Untuk surat pengunduran diri Anne Ratna Mustika, dari jabatan Bupat Purwakarta telah ter-upload di Silon,” begitu kata Endun, Rabu (23/8/2023).

Dia melanjutkan, Anne yang kini masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg DPRD Jawa Barat untuk daerah pemilihan 10, dinyatakan lolos memenuhi syarat.

“Sudah memenuhi syarat untuk maju sebagai bacaleg DPRD Jawa Barat,” ungkapnya lagi.

Sementara itu Komisioner KPU Purwakarta, Dian Hadiana menyampaiakan terkait dengan pencalonan Haji Aming sebagai bacaleg DPRD Purwakarta.

Dia menyampaikan kalau Haji Aming sudah memberikan surat pengunduran diri jabatan Wakil Bupati Purwakarta lengkap dengan materainya.

BACA JUGA: Pemkab Purwakarta Targetkan 16 Ribu Ibu Hamil Dapatkan USG Gratis

“Iya benar Haji Aming melampirkan surat pengunduran diri pribadi, di atas materai yang ditujukan ke lembaga berwenang,” ucap Dian.

Dian menjelaskan jika kepala dan wakil kepala daerah harus mengundurkan diri dari kursi jabatannya bilamana mereka mendaftarkan diri sebagai caleg dalam Pemilu 2024. Mau itu tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota ataupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Semua aturan itu sudah tertuang dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kalau tidak ada surat pengunduran diri, Haji Aming tidak akan lolos DCS,” kata dia menerangkan.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru